Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Gaji Tinggi, Kedisiplinan Anggota DPRD Sampang Nilai Buruk

Gaji Tinggi, Kedisiplinan Anggota DPRD Sampang Nilai Buruk Sampang, (Media Madura) â€" Pendapatan gaji dan tu...

Gaji Tinggi, Kedisiplinan Anggota DPRD Sampang Nilai Buruk

Sampang, (Media Madura) â€" Pendapatan gaji dan tunjangan DPRD Sampang, Madura, Jawa Timur, tembus mencapai Rp 19.670.198.897 selama setahun. Jumlah itu untuk membayar 45 anggota wakil rakyat.

Sekretaris Jaka Jatim Sampang Tamsul, mengungkapkan tingginya gaji dan tunjangan yang mencapai puluhan miliar seharusnya dibarengi dengan kinerja yang baik. Besaran gaji yang diberlakukan pemerintah pusat kepada wakil rakyat untuk menekan kebocoran anggaran.

”Karena tugas dan tanggung jawab DPRD memiliki tugas dan kewenangan sebagai kontrol,” kata Tamsul, Kamis (1/2/2018).

Menurutnya, kenaikan tunjangan wakil rakyat di Sampang tidak ada perubahan signifikan. Bahkan, sela ma ini Peraturan Daerah (Perda) sebagai inisiatif dari DPRD untuk membuat regulasi masih minim, fungsi kontrol tidak berjalan.

“Lebih ironisnya lagi kedisiplinan dalam bekerja sangat buruk, lalu bagaimana DPRD bisa memberikan output yang baik kalau kedisiplinannya saja lemah,” tutur Tamsul.

Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sampang Guntur Wahab, mengaku bahwa kinerja dewan sudah maksimal. Menurut dia, sudah sebanding dengan besaran gaji dan tunjangan yang diterima.

”Yang tidak sebanding ya anggota dewan yang tidak disiplin. Gitu saja,” terangnya.

Anggota banggar itu menyatakan, fungsi legislasi, bujeting, dan pengawasan sudah dilakukan dengan maksimal. Hanya, saat ini belum ada jadwal kegiatan untuk menjalankan ketiga fungsi DPRD itu.

”Mungkin dalam waktu dekat ini sudah ada perencanaan di rapat badan musyawarah (bamus),” ungkap Guntur.

Sekretariat DPRD Sampang Moh. Anwari Abdullah, menyampaikan pendapatan wakil rakyat di Samp ang secara keseluruhan mencapai Rp 19.670.198.897. Dari jumlah itu, tunjangan transportasi hanya diberikan kepada 41 anggota. Sedangkan untuk pimpinan tidak diperuntukkan.

“Sejumlah tunjangan wakil rakyat ada yang melebihi satu tahun anggaran, yakni hingga 13 dan 14 bulan,” ujarnya.

Dari Rp 19,6 miliar yakni, khusus gaji pokok saja sebesar Rp 1.004.010.000. Perinciannya, gaji ketua DPRD sebesar Rp 29.400.000. Terhitung Rp 2,1 juta per bulan selama 14 kali. Gaji pokok tiga wakil ketua masing-masing Rp 1.680.000. Selama 14 bulan sebesar Rp 70.560.000. Sementara gaji pokok 41 anggota masing-masing Rp 1.575.000 atau Rp 904.050.000 untuk 14 bulan.

Mereka juga mendapat tunjangan keluarga yang terdiri dari istri dan anak sebesar Rp 167.813.100. Terdiri dari Rp 93.229.500 tunjangan istri dan Rp 74.583.600 tunjangan anak. Ketua dewan mendapat tunjangan istri Rp 2.730.000. Wakil ketua Rp 6.552.000 selama 13 bulan, dan Rp 83.947.500 untuk anggota.

Sementara itu, tunjangan anak ketua dewan Rp 84.000 tiap bulan atau Rp 2.184.000 selama 13 bulan. Tunjangan anak bagi ketiga wakil ketua Rp 5.241.600 dengan hitung-hitungan dua anak selama 13 bulan. Sedangkan tunjangan anak bagi 41 anggota sebesar Rp 67.158.000. Tiap anak Rp 63.000.

Pendapatan wakil rakyat juga bersumber dari tunjangan jabatan Rp 1.351.827.750. Tunjangan ketua dewan selama 13 bulan mencapai Rp 39.585.000. Tunjangan jabatan ketiga wakil ketua Rp 95.004.000. Tiap wakil ketua mendapat Rp 2.436.000 saban bulan selama 13 kali. Sementara tunjangan jabatan 41 anggota mencapai Rp 1.217.238.750 dengan perincian tiap orang mendapat Rp 2.283.750 selama 13 kali.

Kemudian ada tunjangan beras sebesar Rp 156.427.200. Dalam setahun tunjangan beras ketua dewan Rp 3.476.160, wakil ketua Rp 10.428.480, dan Rp 142.522.560 untuk anggota. Sementara tunjangan PPh/Khusus Rp 358.605 dan Rp 35.392 untuk pembulatan14 kali gaji.

Uang paket Rp 93.229.500 untuk ketua, wakil ketua, dan 41 anggota. Tunjangan musyawarah Rp 31.470.075. Ketua DPRD mendapatkan Rp 2.968.875, Rp 5.937.750 untuk wakil ketua, dan 41 anggota senilai Rp 22.563.450.

Lalu, Rp 138.943.350 tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran Rp 31.470.075, dan tunjangan badan kehormatan Rp 10.094.175. Selain itu, tunjangan alat kelengkapan lainnya Rp 15.636.075, tunjangan perumahan Rp 4.086.000.000, dan uang duka wafat Rp 138.970.000 serta Rp 3.402.000 untuk jaminan kematian.

Uang jasa pengabdian dewan selama 2018 dianggarkan Rp 430.290.000. Jaminan kecelakaan kerja mereka dipatok Rp 2.721.600. Sedangkan tunjangan reses Rp 1.417.500.000. Selain itu, tunjangan transportasi sebesar Rp 4.920.000.000.

Sementara tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota sebesar Rp 5.670.000.000. Perinciannya, tunjangan untuk ketua dewan Rp 126.000.000, tiga wakil ketua Rp 378.000.000, dan Rp 5.166.000.000 untuk 41 anggota.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Arif

Sumber: Google News Wakil Rakyat

Reponsive Ads