Ini Tahapan dan Jadwal Lengkap Pemilu 2019 SERAMBI/M ANSHAR Ilustrasi Pemilu ...
SERAMBI/M ANSHAR Ilustrasi Pemilu
JAKARTA, KOMPAS.com â" Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah di depan mata. Ada 14 partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu mendatang dengan nomor urutnya.
1: Partai Kebangkitan Bangsa, 2: Partai Gerindra, 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, 4: Partai Golkar, 5: Partai Nasdem, 6: Partai Garuda, 7: Partai Berkarya.
Lalu, 8: Partai Keadilan Sejahtera, 9: Partai Perindo, 10: Partai Persatuan Pembangunan, 11: Partai Solidaritas Indonesia, 12: Partai Amanat Nasional, 13: Partai Hanura, dan 14: Partai Demokrat.
Sejak 17 Februari 2 018 semua peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye hingga 23 September 2018. Masa kampanye pemilu baru akan berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
(Baca juga: Publik Diminta Tak Kecolongan dan Jaga Pelaksanaan Pemilu 2019)
Berikut tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara lengkap seperti dikutip dari laman https://infopemilu.kpu.go.id, Rabu (28/2/2018).
17 Agustus 2017-31 Maret 2019 perencanaan program dan anggaran.
1 Agustus 2017-28 Februari 2019 penyusunan peraturan KPU.
17 Agustus 2017-14 April 2019 sosialisasi.
3 September 2017-20 Februari 2018 pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.
19 Februari 2018-17 April 2019 penyelesaian sengketa penetapan partai politik peserta pemilu.
9 Januari-21 Agustus 2019 pembentukan badan penyelenggara.
17 Desember 2018-18 Maret 2019 pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
17 April 2018-17 April 2019 penyusunan daftar pemilih di luar negeri.
17 Desember 2017-6 April 2018 penataan dan penetapan daerah pemilihan (dapil).
26 Maret 2018-21 September 2018 pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta pencalonan presiden dan wakil presiden.
20 September 2018-16 November 2018 penyelesaian sengketa penetapan pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pencalonan presiden dan wakil presiden.
24 September-16 April 2019 logistik.
23 September 2018-13 April 2019 kampanye calon angota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden.
22 September 2018-2 Mei 2019 laporan dan audit dana kampanye.
14 April 2019-16 April 2019 masa tenang.
8 April 2019-17 April 2019 pemungutan dan penghitungan suara.
18 April 2019-22 Mei 2019 rekapitulasi penghitungan suara.
23 Mei 2019-15 Juni 2019 penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
Juli-September 2019 peresmian keanggotaan.
Agustus-Oktober 2019 pengucapan sumpah/janji.
Kompas TV Komisi Pemilihan Umum melarang parpol berkampanye di media, baik elektronik maupun cetak. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
- Jelang Pemilu 2019
Tidak ada komentar