Kata KPU soal Kelanjutan Petahana Imas Aryumningsih di Pilkada ... JAKARTA, KOMPAS.com â" Satu lagi petahana yang maju Pilkada Serent...
JAKARTA, KOMPAS.com â" Satu lagi petahana yang maju Pilkada Serentak 2018 terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah Bupati Jombang dan Bupati Ngada, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Subang, Jawa Barat, Imas Aryumningsih.
Imas mencalonkan diri lagi sebagai Bupati Subang bersama Sutarno. Pasangan calon ini diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golkar.
Sama seperti kasus-kasus sebelumnya, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, memastikan, pencalonan Imas-Sutarno tetap berjalan.
âBahkan, pengalaman yang lalu, sudah menjadi terpindana pun, proses pilkada tetap berjalan terus. Apabila nanti menjadi terpidana, (sebagaimana) pengalaman yang lalu, (yang bersangkutan) dilantik kemudian diberhentikan,â kata Wahyu kepada wartawan di KPU, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
(Baca ju ga: Kekayaan Bupati Subang Imas Aryumningsih Mencapai Rp 50 Miliar)
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, apabila kejadian tersebut menimpa calon kepada daerah, yang menggantikan posisinya jika terpilih adalah calon wakil kepala daerahnya.
âJadi, ini tidak akan mengganggu secara prinsipil tahapan pilkada. Tidak ada masalah,â kata Wahyu.
Sementara itu, partai politik pengusung paslon ini pun dipastikan tidak bisa menarik dukungannya secara administratif. âTidak bisa. Parpol yang mencalonkan tidak bisa lagi menarik dukungan,â kata Wahyu.
Dia menambahkan, apabila parpol pengusung menarik dukungan secara administratif, akan ada sanksi berat yang bakal dikenakan. Sanksinya adalah parpol bersangkutan dilarang mengusung paslon di pilkada berikutnya.
âOleh karena itu, apabila ada parpol yang ber-statement menarik dukungan, itu mohon dibedakan, apakah statement politis atau administratif,â ucap Wahyu.
(Baca juga: Imas Aryumnin gsih, Bupati Kedua di Subang yang Berurusan dengan KPK)
âKalau statement administratif dalam bentuk dia datang (ke KPU setempat), memberikan surat penarikan tidak jadi, lah itu yang tidak bisa. Tetapi, kalau itu statement politis, itu hak parpol memberikan pernyataan politis,â pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif membenarkan bahwa Bupati Subang Imas Aryumningsih adalah yang terjaring dalam kegiatan penindakan yang dilakukan KPK di Subang, Jawa Barat. "Iya (Imas Aryumningsih)," kata Syarif saat dikonfirmasi, Rabu (14/2/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada delapan orang yang ditangkap, termasuk Imas. Saat ini mereka sudah diamankan di dalam gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
"Dari kegiatan tadi malam, diamankan delapan orang, termasuk kepala daerah di Subang, kurir, swasta, dan unsur pegawai setempat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.
Febri mengatakan, delapa n orang yang diamankan dibawa ke kantor KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mengacu ke KUHAP, tambah Febri, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Kompas TV Setelah penangkapan Bupati Subang, kegiatan di kantor Bupati Subang masih normal.
Tidak ada komentar