Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Ketua DPR: Pasal penghinaan parlemen tak digunakan buat ...

Ketua DPR: Pasal penghinaan parlemen tak digunakan buat ... ...

Ketua DPR: Pasal penghinaan parlemen tak digunakan buat ...

Merdeka > Politik Ketua DPR: Pasal penghinaan parlemen tak digunakan buat penjarakan pengkritik DPR Jumat, 16 Februari 2018 22:16 Reporter : Randy Ferdi Firdaus Bambang Soesatyo. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan siap 'pasang badan' menyikapi banyaknya kritik dari masyarakat terhadap pasal penghinaan parlemen ya ng diatur dalam UU MPR, DPR, DPD, DPRD hasil perubahan kedua.

"Saya menjamin pasal penghinaan parlemen dalam UU MD3 tidak akan digunakan untuk memenjarakan orang yang mengkritik DPR RI," kata Bambang Soesatyo dikutip dari Antara, Jumat (16/2).

Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo, mengingatkan masyarakat tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan terhadap pasal 122 huruf K mengenai penghinaan parlemen dalam UU MD3 hasil perubahan kedua yang baru disetujui DPR RI pada Senin (12/2) lalu.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan, pasal 122 huruf K tersebut, substansinya sama saja dengan pasal UU MD3 sebelumya yang tidak menuai kritik.

"Kritik sangat dibutuhkan DPR RI, karena dapat memacu kinerja. Namun, kritik berbeda dengan menghina maupun memfitnah," katanya.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum itu, juga menyatakan memahami perbedaan antara kritik, penghinaan, dan fitnah.

Bamsoet menjelaskan, fitnah, penghinaan, dan penistaan termasuk dalam delik aduan di UU KUHP.

"Menyikapi fitnah dan penghinaan, DPR RI tidak bertindak sendirian, tapi melalui MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) akan melaporkan pelakunya ke aparat penegak hukum," katanya.

Bamsoet juga menegaskan, kesiapannya bertanggung jawab atas hasil keputusan DPR RI meloloskan revisi kedua UU MD3 yang mendapat kritik masyarakat. [rnd]

Baca Juga:
Marak OTT kepala daerah, DPR dorong pemerintah tekan korupsiBamsoet pertaruhkan jabatan bukti DPR tak antikritikBaleg tegaskan Pasal 122 Huruf K di UU MD3 bukan delik pidanaPDIP minta pemerintah serius tangani masalah di AsmatMasinton nilai desakan Arief Hidayat mundur mengandung unsur politisIni pembelaan MK soal pertemuan Arief Hidayat dengan DPR di Hotel Ayana MidplazaDPR minta pemerintah dan aparat selamatkan perempuan korban kekerasan
Topik berita Terkait:
  1. DPR
  2. Ketua DPR Bambang Soesatyo
  3. UU MD3
  4. Jakarta
Komentar Pembaca

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini
  • NasDem yakin Mustafa tak lanjutkan pencalonan di Pilgub Lampung

  • Deddy Mizwar ajak kampanye santun di Pilgub Jabar

  • Relawan Khofifah-Emil bentuk tim buat lawan berita hoax

Rekomendasi

Sumber: Google News Parlemen

Reponsive Ads