Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

KPK Jawab Surat DPR soal Pansus Angket, Ini Isinya

KPK Jawab Surat DPR soal Pansus Angket, Ini Isinya abba gabrillin Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Se...

KPK Jawab Surat DPR soal Pansus Angket, Ini Isinya

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).abba gabrillin Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com â€" Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah merespons surat dari DPR terkait Pansus Hak Angket KPK.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah menerima surat dari pimpinan DPR tertanggal 9 Februari 2018.

Bentuk respons KPK atas surat tersebut yakni dengan mengirim surat balasan tertanggal 13 Februari 2018 ke DPR.

Di dalamnya, KPK melampirkan 13 halaman uraian tenta ng pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan secara umum ada beberapa hal yang disampaikan KPK dalam surat balasannya ke wakil rakyat di Senayan.

(Baca juga: Anggota DPR Tepuk Tangan Saat Putusan MK Disebut oleh Pansus Angket)

Salah satunya, KPK menyatakan berbeda pendapat dan tidak setuju dengan temuan dan rekomendasi Pansus Angket.

"Meskipun KPK berbeda pendapat dan tidak setuju dengan sejumlah temuan dan rekomendasi pansus, dalam konteks hubungan kelembagaan kami hargai sejumlah poin di laporan (rekomendasi) tersebut," kata Febri, lewat keterangan tertulis, Rabu (14/2/2018).

KPK dalam surat balasannya juga menyatakan menghormati fungsi pengawasan DPR dan juga putusan MK yang menguji soal hak angket DPR dalam UU MD3.

(Baca juga: MK Tolak Gugatan Hak Angket KPK, 4 Hakim Beda Pendapat)

KPK juga menyampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik ses uai Pasal 20 UU KPK, yakni dengan melampirkan empat hal mengenai aspek kelembagaan, kewenangan KPK, pengelolaan SDM, dan keuangan.

"Informasi ini perlu disampaikan kepada publik agar masyarakat menerima informasi secara berimbang dan proporsional," ujar Febri.

Kemudian, KPK mengingatkan, tanggung jawab dalam pemberantasan korupsi, termasuk tentang Indeks Persepsi Korupsi Indonesia, merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, juga serta pemangku kepentingan lain.

"Jadi, ketika bicara tentang pemberantasan korupsi, haruslah dilihat sebagai kerja bersama," ujar Febri.

(Baca juga: Mahfud MD: Pansus Angket KPK Tetap Tidak Sah)

Poin lainnya dalam surat balasan ke DPR itu, KPK mengajak DPR untuk melakukan hal-hal yang lebih substantial dan berdampak luas bagi kebaikan masyarakat, serta mencegah pelemahan terhadap KPK.

Dalam pemberantasan korupsi, lanjut Febri, masih ada tugas pembentukan dan revisi UU tipikor, perampasan aset, pengawasan administrasi pemerintahan, dan pembatasan transaksi tunai yang perlu diperhatikan.

"KPK juga menegaskan sangat terbuka dengan evaluasi dan pengawasan," ujar Febri.

KPK berharap, evaluasi dan pengawasan turut menjadi perhatian DPR. Pasalnya, dari tiga pelaku terbanyak pelaku korupsi yang diproses KPK, DPR ada di urutan ketiga dengan 144 anggotanya yang diproses KPK.

Urutan pertama, yakni pihak swasta dengan 184 orang, dan kedua pejabat eselon I sampai III sebanyak 175 orang.

"Selain itu, survei-survei persepsi korupsi juga perlu diperhatikan karena masyarakat masih melihat sejumlah sektor dipersepsikan korup," ujar Febri.

Semua hal tersebut, tambah KPK, diharapkan menjadi perhatian bersama agar benar-benar bisa berkontribusi kepada rakyat Indonesia.

"Sebanyak 13 halaman lampiran surat yang disampaikan ke DPR tersebut menguraikan lebih lanjut data yang obyektif agar DPR dan publik mendapatkan informasi berim bang dan lebih lengkap," ujar Febri.

Kompas TV Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat telah mendapat legalitas dari Mahkamah Konstitusi.
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Pansus Hak Angket KPK

Berita Terkait

Antiklimaks Pansus Angket KPK...

Pimpinan Pansus Angket KPK: Kami Bekerja Tidak Berdasarkan Dendam

Anggota Pansus Angket KPK: Kami Sudah Buat Tinta Sejarah

Kado MK untuk Pansus Angket KPK Menjelang Paripurna DPR

Rekomendasi Melunak, Pansus Angket DPR Dinilai Dengar Kritik Publik

Terkini Lainnya

Ada Konflik Internal di KPK, Alasan Pansus Angket Rekomendasikan Lembaga Pengawas

Ada Konflik Internal di KPK, Alasan Pansus Angket Rekomendasikan Lembaga Pengawas

Nasional 14/02/2018, 15:09 WIB Membelot dari Houthi, Pria Ini Berfoto di Samping Kuburannya

Membelot dari Houthi, Pria Ini Berfoto di Samping Kuburannya

Internasional 14/02/2018, 15:03 WIB 'Mau Dibilang Kumuh, Saya Lahir dan Nyaman Tinggal di Sini...'

"Mau Dibilang Kumuh, Saya Lahir dan Nyaman Tinggal di Sini..."

Megapolitan 14/02/2018, 15:02 WIB Terima Suap, Hakim Tipikor Bengkulu Divonis 7 Tahun

Terima Suap, Hakim Tipikor Bengkulu Divonis 7 Tahun

Regional 14/02/2018, 14:59 WIB Pansus Rekomendasikan Pengawas Independen, Ini Jawaban KPK

Pansus Rekomendasikan Pengawas Independen, Ini Jawaban KPK

Nasional 14/02/2018, 14:55 WIB Kapolri Instruksikan Para Kapolda Cegah Penyerangan Pemuka Agama Terulang

Kapolri Instruksikan Para Kapolda Cegah Penyerangan Pemuka Agama Terulang

Nasional 14/02/2018, 14:49 WIB Tolak Permenhub 108, Pengemudi Taksi 'Online' Demo di Depan Istana

Tolak Permenhub 108, Pengemudi Taksi "Online" Demo di Depan Istana

Megapolitan 14/02/2018, 14:49 WIB Penunjukan Plt Bupati Subang Tunggu Status Imas Aryumningsih

Penunjukan Plt Bupati Subang Tunggu Status Imas Aryumningsih

Regional 14/02/2018, 14:45 WIB 'Tak Ada Warga yang Menolong Saya, Mereka Hanya Merekam...'

"Tak Ada Warga yang Menolong Saya, Mereka Hanya Merekam..."

Megapolitan 14/02/2018, 14:42 WIB BMKG: Retakan Jalan di Matraman Bukan kare   na Gempa atau Patahan

BMKG: Retakan Jalan di Matraman Bukan karena Gempa atau Patahan

Megapolitan 14/02/2018, 14:41 WIB Menurut Ahli, Izin Tambang yang Dikeluarkan Gubernur Sultra Rugikan Negara Rp 2,7 Triliun

Menurut Ahli, Izin Tambang yang Dikeluarkan Gubernur Sultra Rugikan Negara Rp 2,7 Triliun

Nasional 14/02/2018, 14:33 WIB Nurul Arifin: Nomor 1, Artinya Fokus, Integritas, dan Keutamaan

Nurul Arifin: Nomor 1, Artinya Fokus, Integritas, dan Keutamaan

Regional 14/02/2018, 14:29 WIB Seoul Anggarkan Rp 36 Miliar untuk Akomodasi Korea Utara selama Olimpiade

Seoul Anggarkan Rp 36 Miliar untuk Akomod asi Korea Utara selama Olimpiade

Internasional 14/02/2018, 14:26 WIB Pimpin Apel Terakhir, Ridwan Kamil Minta PNS Jaga Integritas

Pimpin Apel Terakhir, Ridwan Kamil Minta PNS Jaga Integritas

Regional 14/02/2018, 14:24 WIB KPU: Tayangan Sinetron dengan Aktor Kandidat Pilkada Harus Dihentikan

KPU: Tayangan Sinetron dengan Aktor Kandidat Pilkada Harus Dihentikan

Nasional 14/02/2018, 14:23 WIB Load MoreSumber: Google News Wakil Rakyat

Reponsive Ads