KPU: Parpol Tidak Bisa Tarik Dukungan Calon Kepala Daerah JAKARTA, KOMPAS.com â" Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI ( KPU) Hasyim As...
JAKARTA, KOMPAS.com â" Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI ( KPU) Hasyim Asyari mengatakan, partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon atau bakal pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum tidak dapat menarik dukungannya.
Hasyim mengatakan, apabila ada bakal calon/pasangan calon yang mendaftar kemudian dinyatakan memenuhi syarat, tetapi di tengah jalan paslon tersebut terkena masalah hukum, maka status pendaftarannya dinyatakan tetap berlanjut.
âTidak bisa kemudian pencalonan dibatalkan. Tidak bisa kemudian parpol tersebut menarik dukungan,â kata Hasyim di Jakarta, Senin (12/2/2018).
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, apabila pasangan calon tersebut terpilih sebagai pemenang pilkada, dan pada saat berakhirnya pilkada sudah ada status hukum tetap, maka pelantikan tetap harus berjalan.
Baca juga : Ini Alasan KPU Tetap Menetapkan Bupati Ngada sebagai Cagub NTT
âSebagaimana yang sudah pernah terjadi, ada paslon yang dinyatkan terpilih menang pilkada, dilantiknya di penjara. Itu juga pernah terjadi,â kata Hasyim.
âJadi kalau situasi itu terjadi di Jombang atau NTT, juga sangat mungkin. Jadi, tetap berlanjut dan nanti dilantik, itu kemudian diganti. Siapa yang menggantikan? Wakilnya,â lanjut Hasyim.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017, disebutkan bahwa parpol tidak dapat menarik dukungan dan tidak bisa mengganti pasangan calon yang didaftarkan.
Baca juga : KPU: Status Tersangka, Nyono Tak Gugur sebagai Peserta Pilkada Jombang
Dalam Pasal 6 (4) disebutkan partai politik atau gabungan parpol yang telah mendaftarkan bakal paslon kepada KPU/KIP Provinsi atau kabupaten/kota tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran.
Sedangkan pada ayat (5) disebutkan dalam hal parpol atau gabungan parpol menarik dukungan dan/atau menarik bakal calon dan/atau bakal pasangan calon yang telah didaftarkan parpol atau gabungan parpol tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan bakal calon atau bakal pasangan calon pengganti.
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
- Pilkada Serentak 2018
Tidak ada komentar