Lawan KPU RI, PKPI Susul Parpol Lainnya ke Sidang Adjudikasi Fabian Januarius Kuwado Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono. ...
Fabian Januarius Kuwado Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono.
JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang mediasi antara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ( PKPI) dengan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI berakhir tanpa kesepakatan.
"Titik temu itu tak kunjung tercapai untuk bisa diselesaikan di mediasi ini," kata Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Proses sengketa hasil penetapan partai politik peserta Pemilu 2019 antara kedua belah pihak pun berlanjut ke tahap sidang adjudikasi besok, Rabu (28/2/2018) pu kul 15.00 WIB.
"Kita bersepakat untuk kita lanjutkan penyelesaiannya melalui proses adjudikasi di Bawaslu," kata dia.
(Baca juga: PKPI Pilih Menghindari Sidang Adjudikasi Lawan KPU RI)
Di persidangan, PKPI akan menghadirkan sejumlah saksi-saksi dan bukti-bukti yang menguatkan pihaknya.
"Kami punya dan saksi-saksi yang ada. Di sidang adjudikasi PKPI akan menyertakan bukti-bukti," ungkap dia.
PKPI juga berharap putusan sidang adjudikasi akan menguntungkan pihaknya sehingga bisa ikut Pemilu mendatang.
"Mudah-mudahan PKPI akan segera lolos," ucap dia.
Tak berbeda, Bawaslu menyebut sengketa antara PKPI dengan KPU RI berlanjut ke tahap sidang adjudikasi karena tak menemukan titik temu.
"Tidak mencapai kata sepakat dimediasi. Sebagaimana tata cara pemeriksaan di dalam permohonan sengketa ya besok akan kami lanjutkan adjudikasi," kata Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo.
(Baca juga: PKPI-KPU Kembali Mediasi, Hendropriyono Berharap Ada Kesepakatan)
Alasannya karena KPU bersikukuh sudah melaksanakan tahapan pemilu sebagaimana yang diatur di dalam Undang-undang.
"KPU berpendapat apa yang mereka lakukan sudah benar. Yakni hasil verifikasi parpol itu menjadi pegangan KPU, yang kemudian menjadikan PKPI tidak memenuhi syarat (TMS)," kata dia.
Diketahui PKPI menggugat keputusan KPU tentang partai politik peserta Pemilu. Dalam putusannya, KPU menyatakan partai PKPI tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019.
Saat ini ada empat partai politik yang tengah menjalani sidang adjudikasi. Yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai Aman (Idaman) dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) serta Partai Rakyat.
Kompas TV Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia mendaftarkan gugatan partai politik yang tidak lolos verifikasi oleh KPU ke Bawaslu.
Tidak ada komentar