Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Masuk RKUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Terkait Pemilu

Masuk RKUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Terkait Pemilu Masuk RKUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Terkait Pemilu ...

Masuk RKUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Terkait Pemilu

Masuk RKUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Terkait Pemilu Reporter:

Riani Sanusi Putri

Editor:

Ninis Chairunnisa

Sabtu, 3 Februari 2018 10:37 WIB
Masuk RKUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Terkait Pemilu

Suasana Rapat Paripurna DPR dalam rangka pembukaan masa persidangan III di Kompleks Parlemen, Jakarta, 9 Januari 2018. TEMPO/Ilham Fikri

TEMPO.CO, Jakarta â€" Aktivis Hak Asasi Manusia, Haris Azhar mengatakan, pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab U ndang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bersifat politis untuk mengkultuskan Presiden. Menurut Haris, hal itu terbukti dari konfigurasi politik saat ini yang menunjukkan bahwa hampir semua partai berlomba mendukung pemerintahan dalam rangka pemilu.

“Iya betul terkait dengan momentum Pemilu 2019. Supaya dapat panggung dan lumbung,” kata Haris kepada Tempo, Jumat, 2 Februari 2018.

Baca: Komnas HAM: Penundaan Pengesahan RKUHP Adalah Jalan Terbaik

Menurut Haris, disahkannya Undang-Undang ini bukan berdasarkan kelayakan hukum melainkan berbasis kepentingan berbagai kelompok dalam parlemen. Proses legislasi saat ini, kata Haris, menyisakan ruang yang besar di dalam parlemen. Sedangkan dalam parlemen, kata Haris, terdiri dari berbagai kelompok kepentingan.

Haris mengatakan, walaupun hukum merupakan produk politik, akan tetapi tidak boleh dijadikan sebagai kendaraan politik. Konsekuensinya, menurut dia, semua patungan jasa kepada Presiden yang menyimbolkan kekuasaa n rejim.

Baca: Fahri Hamzah: Pasal Penghinaan Presiden Tak Perlu Masuk RKUHP

Menurut Haris, situasi ini sekaligus menunjukan krisis di partai politik. “Hanya sedikit yg mau beroposisi,” ujarnya.

Haris mengatakan, dirinya setuju jika pelarangan menghina ditujukan pada individu, bukan pada jabatan. Selain itu, menurut dia, hal itu pun sebaiknya ditempuh mekanisme perdata, bukan dipidana dan diancam penjara.

Komisioner Hak Asasi Manusia, Mochamad Choirul Anam juga menilai, perlu ada pendalaman dan uji dampak terhadap pemidanaan. Menurut Choirul, penting untuk memastikan konsistensi pasal-pasal yang berhubungan dengan kekuasaan dan kebebasan menyuarakan pendapat. “Penundaan pengesahan RKUHP adalah jalan terbaik saat ini,” kata Choirul.

Sementara itu, mengenai pasal penghinaan presiden ini, Wakil DPR Agus Hermanto mengatakan belum ada kesepakatan dalam pengambilan keputusan. Menurut dia, pembahasan pasal penghinaan masih berada di panitia kerja RKUHP . "Semuanya masih kemungkinan apakah akan bisa masuk atau mental," ujarnya.

Terkait
  • Komnas HAM: Penundaan Pengesahan RKUHP Adalah Jalan Terbaik

    Komnas HAM: Penundaan Pengesahan RKUHP Adalah Jalan Terbaik

    20 jam lalu
  • A   ktivis HAM Nilai Pasal Penghinaan Presiden Bersifat Politis

    Aktivis HAM Nilai Pasal Penghinaan Presiden Bersifat Politis

    1 hari lalu
  • Fahri Hamzah: Pasal Penghinaan Presiden Tak Perlu Masuk RKUHP

    Fahri Hamzah: Pasal Penghinaan Presiden Tak Perlu Masuk RKUHP

    1 hari lalu
  • PSHK Protes Ada Pasal Mati Dihidupkan Lagi d   i Revisi KUHP

    PSHK Protes Ada Pasal Mati Dihidupkan Lagi di Revisi KUHP

    1 hari lalu
  • Rekomendasi
  • Mahasiswa Acungkan Kartu Kuning ke Jokowi, Ini Kata Menteri Nasir

    Mahasiswa Acungkan Kartu Kuning ke Jokowi, Ini Kata Menteri Nasir

    1 jam lalu
  • Tiga Alasan di Balik Kartu Kuning Ketua BEM UI untuk Jokowi

    Tiga Alasan di Balik Kartu Kuning Ketua BEM UI untuk Jokowi

    2 jam lalu
  • Pasien Diangkut Pikap, Ini Jawaban Dinkes Kabupaten Serang

    Pasien Diangkut Pikap, Ini Jawaban Dinkes Kabupaten Serang

    4 jam lalu
  • Jokowi Akan Resmikan Lapangan Tenis GBK Hari ini

    Jokowi Akan Resmikan Lapangan Tenis GBK Hari ini

    6 jam lalu
  • Foto
  •  KPK Tetapkan Zumi Zola Tersangka Gratifikasi

    KPK Tetapkan Zumi Zola Tersangka Gratifikasi

    15 jam lalu
  • Anies Baswedan Luncurkan Pelayanan 'Si Dukun 3 In 1'

    Anies Baswedan Luncurkan Pelayanan 'Si Dukun 3 In 1'

    22 jam lalu
  • Paus Sperma Terdampar dan Mati di Perairan Bombana

    Paus Sperma Terdampar dan Mati di Perairan Bombana

    23 jam lalu
  • Sidang Lanjutan Setya Novanto, JPU KPK Hadirkan 5 Orang Saksi

    Sidang Lanjutan Setya Novanto, JPU KPK Hadirkan 5 Orang Saksi

    1 hari lalu
  • Video
  • Begini kalau Siswa SD Gelar Kampanye Antibullying

    Begini kalau Siswa SD Gelar Kampanye Antibullying

    4 jam lalu
  • Pasien Diangkut Pikap, Ini Jawaban Dinkes Kabupaten Serang

    Pasien Diangkut Pikap, Ini Jawaban Dinkes Kabupaten Serang

    5 jam lalu
  • Beli Bahan Baku Ekstasi Secara Online, Pelaku Diamankan Polisi

    Beli Bahan Baku Ekstasi Secara Online, Pelaku Diamankan Polisi

    21 jam lalu
  • Tak Dipinjami Ambulan, Pasien Dibawa ke RS Pakai Mobil Pick Up

    Tak Dipinjami Ambulan, Pasien Dibawa ke RS Pakai Mobil Pick Up

    23 jam lalu
  • terpopuler
  • 1

    Mahasiswa Acungkan Kartu Kuning ke Jokowi, Ini Kata Menteri Nasir

  • 2

    KPK Usut Keterlibatan Istri Zumi Zola, Sherrin Tharia

  • 3

    Jokowi Diminta Tak Diam Soal Kesepahaman TNI-Polri

  • 4

    Pernyataan Sultan Soal Baksos Gereja Dianggap Cederai Kebhinekaan

  • 5

    KPK: Zumi Zola Ditetapkan Tersangka Sejak 24 Januari 2018

  • Fokus
  • Penetapan Tersangka Zumi Zola Diharap Tak Ganggu Pemerintahan

    Penetapan Tersangka Zumi Zola Diharap Tak Ganggu Pemerintahan

  • Anies Baswedan Stop Kontroversi Nama Jalan Jenderal A.H. Nasution

    Anies Baswedan Stop Kontroversi Nama Jalan Jenderal A.H. Nasution

  • Saat Setya Novanto Terkejut Namanya Masuk Sidang Korupsi Bakamla

    Saat Setya Novanto Terkejut Namanya Masuk Sidang Korupsi Bakamla

  • Ketika Aturan Ganjil-Genap Merambah Tol Jakarta-Cikampek

    Ketika Aturan Ganjil-Genap Merambah Tol Jakarta-Cikampek

  • Terkini
  • Gerindra Juga Beri Kartu Kuning untuk Jokowi

    Gerindra Juga Beri Kartu Kuning untuk Jokowi

    1 jam lalu
  • Kebakaran di DPR, Fahri Hamzah: Tandanya Gedung DPR Sudah Rusak

    Kebakaran di DPR, Fahri Hamzah: Tandanya Gedung DPR Sudah Rusak

    1 jam lalu
  • KPK Usut Keterlibatan Istri Zumi Zola, Siapa Sherrin Tharia?

    KPK Usut Keterlibatan Istri Zumi Zola, Siapa Sherrin Tharia?

    1 jam lalu
  • Fahri Hamzah Beri Kartu Merah untuk Jokowi di Acara Alumni KAMMI

    Fahri Hamzah Beri Kartu Merah untuk Jokowi di Acara Alumni KAMMI

    2 jam lalu
  • Zulkifli Hasan dan Romy PPP Hadir di Peresmian Venue Tenis GBK

    Zulkifli Hasan dan Romy PPP Hadir di Peresmian Venue Tenis GBK

    2 jam lalu
  • Jadi Tersangka Gratifikasi, Harta Kekayaan Zumi Zola Rp 3,5 M

    Jadi Tersangka Gratifikasi, Harta Kekayaan Zumi Zola Rp 3,5 M

    3 jam lalu
  • Resmikan Lapangan Tenis GBK, Begini Penampilan Jokowi

    Resmikan Lapangan Tenis GBK, Begini Penampilan Jokowi

    3 jam lalu
  • Masuk RKUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Terkait Pemilu

    Masuk RKUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Terkait Pemilu

    3 jam lalu
  • Tiga Alasan di Balik Kartu Kuning Ketua BEM UI untuk Jokowi

    Tiga Alasan di Balik Kartu Kunin g Ketua BEM UI untuk Jokowi

    3 jam lalu
  • Selengkapnya Grafis

    Teknologi Ponsel, dari Generasi Pertama sampai Jaringan 5G

    Peneliti memperkirakan teknologi jaringan 5G telepon genggam akan segera rampung tahun 2020.

    Sumber: Google News Pemilu

    Reponsive Ads