Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

MD3 vs McD ala Kakek Dalimun

MD3 vs McD ala Kakek Dalimun MD3 vs McD ala Kakek Dalimun KAKEK Dalimun, penjaga malam di sebuah kompleks perumahan di Banjarmasin, gemas...

MD3 vs McD ala Kakek Dalimun

MD3 vs McD ala Kakek Dalimun

KAKEK Dalimun, penjaga malam di sebuah kompleks perumahan di Banjarmasin, gemas bukan kepalang. Beberapa kali terdengar

MD3 vs McD ala Kakek DalimunBPost CetakIlustrasi

KAKEK Dalimun, penjaga malam di sebuah kompleks perumahan di Banjarmasin, gemas bukan kepalang. Beberapa kali terdengar suara gemerutuk giginya yang menguning akibat pengaruh nikotin. Tak henti-henti rokok di tangannya menyumbat mulut lelaki paro baya itu sambil menyaksikan televisi 17 inch yang ada di pos jaga. Kedua bola matanya kadang memicing kadang terbelalak ketika menyaksikan para wakil rakyat terhormat di ruang sidang di gedung parlemen Senayan.

“Kami perlu kritik...!” suara lelaki berjas hi tam dan berkopiah di depan mikrophone pada layar kaca saat menyampaikan pidatonya.

Kakek Dalimun tertawa sinis sambil menggerutu menyaksikan pidato lelaki berjas hitam yang diketahui adalah komandan para wakil rakyat di Senayan.

Kakek Dalimun tidak seorang diri yang gemas dan kecewa atas keputusan ratusan pria berjas dan perempuan berkebaya di ruang parlemen pada Rabu pekan tadi. Hampir semua kaum cerdik pandai dan pegiat serta pemerhati konstitusi di negeri ini kecewa atas disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau lebih dikenal MD3 â€"yang oleh kakek Dalimun seperti branding perusahaan makanan cepat saji dari Amerika (McD?).

Mereka menilai beleid yang dibuat para wakil rakyat yang mengaku terhormat itu, sebagai bentuk kekonyolan dan mengada-ada. Tengok saja salah satu pasal 122 dalam RUU itu yang sangat terkesan konyol. Secara ekspilisit pasal ini bisa memidanakan setiap orang atau kelompok yang mengkritisi atau me rendahkan lembaga atau anggota DPR.

Pasal ini sasarannya bisa ke mana-mana bahkan pers pun tidak lagi bisa sembarangan mengritik para wakil rakyat. Padahal, di era demokrasi seharusnya mengedepankan keterbukaan pada kritik kinerja lembaga-lembaga negara.

Lucunya, mereka justru memproteksi diri melalui pasal 245 yakni hak imunitas. Kata imunitas jika mengacu Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya ‘keimunan’, ‘kekebalan’.

Bisa saja pasal itu menjadi ‘tameng’ untuk melindungi perilaku koruptif dan penyalahgunaan kewenangan yang tak sehat dari para anggota DPR agar terhindar dari proses hukum. Yang tidak kalah konyolnya yakni pasal 73 dimana DPR bisa memanggil paksa setiap orang jika tidak dipatuhi selama tiga kali pemanggilan. Polisi diberi kewenangan menyandera orang yang dipanggil selama 30 hari. Suka tidak suka, pasal ini jelas bernuansa ‘sakit hati’ dan ‘dendam’ para wakil rakyat terhadap KPK â€"yang memang beberapa waktu lalu tidak per nah menuruti panggilan Pansus hak angket.

Jadi, tidak salah kalau kemudian kakek Dalimun mengolok-olok mereka yang duduk di Senayan sebagai sekumpulan orang pengecut yang hanya mementingkan diri sendiri. Dan, kakek Dalimun pun lebih suka menikmati burger McD yang renyah dan menyehatkan ketimbangkan MD3 yang membuatnya mual dan sakit perut! (*)

Editor: BPost Online Sumber: Banjarmasin Post Edisi Cetak Ikuti kami di Anies Dicegah Dampingi Presiden Jokowi ke Podium, Ternyata Begini Alasan Paspampres Sumber: Google News Wakil Rakyat

Reponsive Ads