Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

MKD Akan Susun Tata Tertib soal Langkah Hukum Terkait ...

MKD Akan Susun Tata Tertib soal Langkah Hukum Terkait ... JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudd...

MKD Akan Susun Tata Tertib soal Langkah Hukum Terkait ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudding menyatakan pihaknya akan menyusun tata acara yang memperjelas pelaporan kepada polisi atas pihak yang menghina parlemen.

Hal itu terkait pasal 122 huruf k Undang-Undang MD3 yang memberikan kewenangan MKD untuk melaporkan pihak yang menghina kehormatan DPR dan anggotanya ke polisi.

"Ini dimintakan kepada MKD untuk menyusun kode etik dan tata acara menyangkut pasal ini. Ada kualifikasi macam apa. Kami diberi tugas terkait undang-undang ini untuk membuat itu," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Baca juga : Beberapa Pasal di UU MD3 yang Membuat DPR Kian Tak Tersentuh

Dalam tata acara terkait pasal 122 huruf k itu, nantinya MKD akan menentukan batasan yang dimaksud penghinaan supaya tak terjadi kesewenang-wenan gan dari DPR. Ia mengatakan DPR juga tak ingin memangkas kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat.

"Kami diminta untuk memberi parameter dalam konteks pasal ini, (mana yang) bisa dikategorikan melakukan atau diduga merendahkan anggota DPR," lanjut politisi Hanura itu.

Pasal 122 huruf k yang berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKB Lukman Edy mengatakan, pasal tersebut berfungsi untuk menjamin kehormatan DPR dan anggotanya.

Baca juga : UU MD3 Dinilai Berpotensi Membuat Korupsi Tumbuh Subur di DPR

"Nah kami menitipkan sebuah tanggung jawab pada MKD, bukan saja menjaga kehormatan lembaga tapi juga menjaga kehormatan anggota DPR," kata Lukman saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/2/2018).

Ia mengatakan kelem bagaan DPR di era demokrasi justru harus dijaga sehinggga MKD perlu diberikan kewenangan untuk memanggil dan memeriksa pihak yang diduga merendahkan kehormatan dewan dan dan anggotanya.

Setelah diperiksa dan ternyata terbukti menghina DPR atau anggotanya, akan ditempuh langkah selanjutnya. Jika yang menghina ialah sebuah lembaga negara maka akan ditindaklanjuti dengan hak yang melekat pada DPR seperti memunculkan hak interpelasi, angket, dan lainnya.

Baca juga : DPR secara Bersama-sama Membunuh Demokrasi Lewat UU MD3

Bahkan, kata Lukman, sebuah lembaga negara yang tak hadir dalam undangan rapat dengar pendapat yang diselenggarakan DPR juga merupakan bentuk penghinaan.

Saat ditanya bila nantinya yang menghina perorangan, Lukman mengatakan MKD nantinya akan memeriksa orang tersebut. Jika ditemukan ada unsur penghinaan, MKD bisa mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke polisi.

"Ya nanti MKD nyatakan (DPR atau anggotanya) tak bersalah, dia bersih, kalau (yang menghina) masih ngotot bisa saja melaporkan ke penegak hukum," lanjut dia.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini!
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Pro Kontra UU MD3

Berita Terkait

Soal Hak Imunitas, Ketua DPR Samakan UU MD3 dengan UU Pers

Ketua DPR Persilakan Masyarakat Gugat Undang-undang MD3 ke MK

DPR Perpanjang Pembahasan Rancangan KUHP

Beberapa Pasal di UU MD3 yang Membuat DPR Kian Tak Tersentuh

Revisi UU MD3 Diketok, Bukti DPR Sibuk Bagi-Bagi Jatah Kursi

Terkini Lainnya

Dinas Pariwisata: Alexis Akui Ciri-ciri Ruangan di Video Mirip Tempat Karaokenya

Dinas Pariwisata: Alexis Akui Ciri-ciri Ruangan di Video Mirip Tempat Karaokenya

Megapolitan 13/02/2018, 18:27 WIB Ini Daftar Nomor Urut Paslon Pilkada Kota Bandung

Ini Daftar Nomor Urut Paslon Pilkada Kota Bandung

Regional 13/02/2018, 18:17 WIB Polisi Bekuk Pelaku Pelecehan Seksual di Jatinegara

Polisi Bekuk Pelaku Pelecehan Seksual di Jatinegara

Megapolitan 13/02/2018, 18:13 WIB KPK Dalami Proses Pengadaan Mesin Garuda dan Aliran Dana ke Sejumlah Pihak

KPK Dalami Proses Pengadaan Mesin Garuda dan Aliran Dana ke Sejumlah Pihak

Nasional 13/02/2018, 18:13 WIB Perayaan Hari Valentine di Aceh Tak Dilarang, Asal Tak Berlebihan

Perayaan Hari Valentine di Aceh Tak Dilarang, Asal Tak Berlebihan

Nasional 13/02/2018, 18:08 WIB Tradisi Undian Kayu Phang Chiam Tentukan Antrean Paslon Pilkada Pangkal Pinan   g

Tradisi Undian Kayu Phang Chiam Tentukan Antrean Paslon Pilkada Pangkal Pinang

Regional 13/02/2018, 18:04 WIB YLBHI: Jurnalis dan Aktivis Berpotensi Dijerat UU MD3

YLBHI: Jurnalis dan Aktivis Berpotensi Dijerat UU MD3

Nasional 13/02/2018, 18:04 WIB Alasan Serius hingga Menggelikan di Balik Syukur atas Nomor Urut Pasangan Calon

Alasan Serius hingga Menggelikan di Balik Syukur atas Nomor Urut Pasangan Calon

Regional 13/02/2018, 18:04 WIB Hujan Lebat, Atap Rumah Warga Grogol Tertimpa Asbes

Hujan Lebat, Ata p Rumah Warga Grogol Tertimpa Asbes

Megapolitan 13/02/2018, 17:56 WIB Seruduk Polantas di Perempatan Matraman, Sebastianus Ditangkap Polisi

Seruduk Polantas di Perempatan Matraman, Sebastianus Ditangkap Polisi

Megapolitan 13/02/2018, 17:53 WIB Belum Ditilang, Motor dan Angkot Masih Masuk Jalur Cepat di Margonda

Belum Ditilang, Motor dan Angkot Masih Masuk Jalur Cepat di Margonda

Megapolitan 13/02/2018, 17:41 WIB MKD Akan Susun Tata Tertib soal Langkah Hukum Terkait Penghinaan Parlemen

MKD Akan Susun Tata Tertib soa l Langkah Hukum Terkait Penghinaan Parlemen

Nasional 13/02/2018, 17:38 WIB Menteri Susi Janji Bantu Restrukturisasi Utang Nelayan, Asal...

Menteri Susi Janji Bantu Restrukturisasi Utang Nelayan, Asal...

Regional 13/02/2018, 17:38 WIB Pengundian Nomor Urut Pilkada Sulsel Berlangsung Riuh

Pengundian Nomor Urut Pilkada Sulsel Berlangsung Riuh

Regional 13/02/2018, 17:37 WIB KPK Tahan Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari

KPK Tahan Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari

Nasional 13/02/2018, 17:36 WIB Load MoreSumber: Google News Parlemen

Reponsive Ads