MKD Akan Susun Tata Tertib soal Langkah Hukum Terkait ... JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudd...
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sarifuddin Sudding menyatakan pihaknya akan menyusun tata acara yang memperjelas pelaporan kepada polisi atas pihak yang menghina parlemen.
Hal itu terkait pasal 122 huruf k Undang-Undang MD3 yang memberikan kewenangan MKD untuk melaporkan pihak yang menghina kehormatan DPR dan anggotanya ke polisi.
"Ini dimintakan kepada MKD untuk menyusun kode etik dan tata acara menyangkut pasal ini. Ada kualifikasi macam apa. Kami diberi tugas terkait undang-undang ini untuk membuat itu," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Baca juga : Beberapa Pasal di UU MD3 yang Membuat DPR Kian Tak Tersentuh
Dalam tata acara terkait pasal 122 huruf k itu, nantinya MKD akan menentukan batasan yang dimaksud penghinaan supaya tak terjadi kesewenang-wenan gan dari DPR. Ia mengatakan DPR juga tak ingin memangkas kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat.
"Kami diminta untuk memberi parameter dalam konteks pasal ini, (mana yang) bisa dikategorikan melakukan atau diduga merendahkan anggota DPR," lanjut politisi Hanura itu.
Pasal 122 huruf k yang berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKB Lukman Edy mengatakan, pasal tersebut berfungsi untuk menjamin kehormatan DPR dan anggotanya.
Baca juga : UU MD3 Dinilai Berpotensi Membuat Korupsi Tumbuh Subur di DPR
"Nah kami menitipkan sebuah tanggung jawab pada MKD, bukan saja menjaga kehormatan lembaga tapi juga menjaga kehormatan anggota DPR," kata Lukman saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/2/2018).
Ia mengatakan kelem bagaan DPR di era demokrasi justru harus dijaga sehinggga MKD perlu diberikan kewenangan untuk memanggil dan memeriksa pihak yang diduga merendahkan kehormatan dewan dan dan anggotanya.
Setelah diperiksa dan ternyata terbukti menghina DPR atau anggotanya, akan ditempuh langkah selanjutnya. Jika yang menghina ialah sebuah lembaga negara maka akan ditindaklanjuti dengan hak yang melekat pada DPR seperti memunculkan hak interpelasi, angket, dan lainnya.
Baca juga : DPR secara Bersama-sama Membunuh Demokrasi Lewat UU MD3
Bahkan, kata Lukman, sebuah lembaga negara yang tak hadir dalam undangan rapat dengar pendapat yang diselenggarakan DPR juga merupakan bentuk penghinaan.
Saat ditanya bila nantinya yang menghina perorangan, Lukman mengatakan MKD nantinya akan memeriksa orang tersebut. Jika ditemukan ada unsur penghinaan, MKD bisa mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke polisi.
"Ya nanti MKD nyatakan (DPR atau anggotanya) tak bersalah, dia bersih, kalau (yang menghina) masih ngotot bisa saja melaporkan ke penegak hukum," lanjut dia.
Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini!Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
- Pro Kontra UU MD3
Tidak ada komentar