Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

MKD Berkuasa Laporkan dan Pantau Respon Penegak Hukum soal ...

MKD Berkuasa Laporkan dan Pantau Respon Penegak Hukum soal ... KOMPAS.com/ MOH NADLIR Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR Sarifuddin Suddin...

MKD Berkuasa Laporkan dan Pantau Respon Penegak Hukum soal ...

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/9/2017).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/9/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR Sarifuddin Sudding menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan kewenangan kepada MKD untuk melaporkan dan memonitor laporan penghinaan parlemen.

Hal itu disampaikan Sudding menanggapi polemik pasal 122 huruf k Undang-undang MD3 tentang penghinaan DPR dan anggotanya, dimana MKD bisa melaporkan penghinanya ke polisi.

"Paling tidak, supaya anggota dewan ketika ambil langkah hukum bisa dimonitor oleh MKD. Karena kan MKD juga bisa melakukan nota kesepahaman dengan para penegak hukum, institusi kepolisian, dan kejaksaan dalam rangka saling berkoordinasi," kata Sudding di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).

Baca juga : MKD Akan Susun Tata Tertib soal Langkah Hukum Terkait Penghinaan Parlemen

Namun, Sudding menekankan, MKD baru bisa melaporkan ke polisi bila anggota DPR yang merasa dihina melaporkannya ke MKD. Jika tidak, anggota DPR yang bersangkutan bisa langsung melaporkannya ke polisi atas nama pribadi.

Saat ditanya apakah ketika DPR memonitor proses hukum tersebut tetap bisa menjamin independensi penegak hukum, Sudding menjawab DPR tak akan mengintervensi polisi dan kejaksaan saat memproses kasus penghinaan terhadap parlemen.

"Enggak (intervensi) sama sekali karena kami juga dilarang memberikan intervensi, sal ing menghargai," lanjut politisi Hanura itu.

Pasal 122 huruf k yang berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Baca juga : Beberapa Pasal di UU MD3 yang Membuat DPR Kian Tak Tersentuh

Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari fraksi PKB Lukman Edy mengatakan, pasal tersebut berfungsi untuk menjamin kehormatan DPR dan anggotanya.

"Nah kami menitipkan sebuah tanggung jawab pada MKD, bukan saja menjaga kehormatan lembaga tapi juga menjaga kehormatan anggota DPR," kata Lukman saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/2/2018).

Ia mengatakan kelembagaan DPR di era demokrasi justru harus dijaga sehinggga MKD perlu diberikan kewenangan untuk memanggil dan memeriksa pihak yang diduga merendahkan kehormatan dewan dan dan anggotanya.

Setelah diperiksa dan ternyata terbukti menghina DPR atau angg otanya, akan ditempuh langkah selanjutnya. Jika yang menghina ialah sebuah lembaga negara maka akan ditindaklanjuti dengan hak yang melekat pada DPR seperti memunculkan hak interpelasi, angket, dan lainnya.

Baca juga : DPR secara Bersama-sama Membunuh Demokrasi Lewat UU MD3

Bahkan, kata Lukman, sebuah lembaga negara yang tak hadir dalam undangan rapat dengar pendapat yang diselenggarakan DPR juga merupakan bentuk penghinaan.

Saat ditanya bila nantinya yang menghina perorangan, Lukman mengatakan MKD nantinya akan memeriksa orang tersebut. Jika ditemukan ada unsur penghinaan, MKD bisa mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke polisi.

"Ya nanti MKD nyatakan (DPR atau anggotanya) tak bersalah, dia bersih, kalau (yang menghina) masih ngotot bisa saja melaporkan ke penegak hukum," lanjut dia.

Kompas TV Menurut Yasona, undang - undang MD3 sebaiknya berjalan sesuai aturan dan bagi pihak yang menganggap UU MD3 melanggar hak as asi manusia dapat membawa ke MK.
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Pro Kontra UU MD3

Berita Terkait

Soal Hak Imunitas, Ketua DPR Samakan UU MD3 dengan UU Pers

Ketua DPR Persilakan Masyarakat Gugat Undang-undang MD3 ke MK

DPR Perpanjang Pembahasan Rancangan KUHP

Beberapa Pasal di UU MD3 yang Membuat DPR Kian Tak Tersentuh

Revisi UU MD3 Diketok, Bukti DPR Sibuk Bagi-Bagi Jatah Kursi

Terkini Lainnya

Indonesian Dance Festival Butuh Rp 4,7 Miliar, Sandiaga Akan Gelar Gala Dinner

Indonesian Dance Festival Butuh Rp 4,7 Miliar, Sandiaga Akan Gelar Gala Dinner

Megapolitan 13/02/2018, 19:39 WIB KPK Sebut Isi Buku Hitam Novanto Akan Berharga jika Disampaikan di Persidangan

KPK Sebut Isi Buku Hitam Novanto Akan Berharga jika Disampaikan di Persidangan

Nasional 13/02/2018, 19:39 WIB Soal Inisial FA dalam Kasus Bakamla, KPK Akan Umumkan Secara Resmi

Soal Inisial FA dalam Kasus Bakamla, KPK Akan Umumkan Secara Resmi

Nasional 13/02/2018, 19:36 WIB 4 Orang Pengidap HIV di Kampung Boncos Direhabilitasi

4 Orang Pengidap HIV di Kampung Boncos Direhabilitasi

Megapolitan 13/02/2018, 19:30 WIB Nota Pembelaan Belum Siap, Sidang Asma Dewi Ditunda 20 Februari

Nota Pembelaan Belum Siap, Sidang Asma Dewi Ditunda 20 Februari

Megapolitan 13/02/2018, 19:19 WIB Para Ilmuwan Klaim Berhasil Pecahkan Misteri 'Mumi Berteriak'

Para Ilmuwan Klaim Berhasil Pecahkan Misteri "Mumi Berteriak"

Internasional 13/02/2018, 19:16 WIB Bangunan di Kantor Gubernur Bali Terbakar

Bangunan di Kantor Gubernur Bali Terbakar

Regional 13/02/2018, 19:12 WIB Gara-gara Isu LGBT, Aceh International Marathon 2018 Sepi Pendaftar

Gara-gara Isu LGBT, Aceh International Marathon 2018 Sepi Pendaftar

Nasional 13/02/2018, 19:11 WIB Komisi III: Hak Imunitas Anggota DPR Tak Berlaku dalam Kasus Korupsi

Komisi III: Hak Imunitas Anggota DPR Tak Berlaku dalam Kasus Korupsi

Nasional 13/02/2018, 19:08 WIB Senyum Tak Kompak, Cagub Ini Minta KPU Ganti Foto Wakilnya

Senyum Tak Kompak, Cagub Ini Minta KPU Ganti Foto Wakilnya

Regional 13/02/2018, 19:04 WIB Kepada Ombudsman, Kapolda Metro Sebut Telah Kerahkan 160 Penyidik untuk Kasus Novel

Kepada Ombudsman, Kapolda Metro Sebut Telah Kerahkan 160 Penyidik untuk Kasus Novel

Megapolitan 13/02/2018, 19:03 WIB 'Kalau DPR Enggak Mau Diolok-olok, Kerja yang Benar...'

"Kalau DPR Enggak Mau Diolok-olok, Kerja yang Benar..."

Nasional 13/02/2018, 18:58 WIB Menteri Susi: Kapal Nelayan di Atas 30 GT Tak Berhak Pakai Solar Bersubsidi

Menteri Susi: Kapal Nelayan di Atas 30 GT Tak Berhak Pakai Solar Bersubsidi

Regional 13/02/2018, 18:55 WIB Go-Jek Pecat Sopir Taksi 'Online' yang Telantarkan dan Cabuli Penumpang

Go-Jek Pecat Sopir Taksi "Online" yang Telantarkan dan Cabuli Penumpang

Megapolitan 13/02/2018, 18:51 WIB MKD Berkuasa Laporkan dan Pantau Respon Penegak Hukum soal Penghinaan Parlemen

MKD Berkuasa Laporkan dan Pantau Respon Penegak Hukum soal Penghinaan Parlemen

Nasional 13/02/2018, 18:47 W IB Load MoreSumber: Google News Parlemen

Tidak ada komentar

Latest Articles