Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

PAN setuju larangan KPU, parpol harusnya jual gagasan bukan tokoh

PAN setuju larangan KPU, parpol harusnya jual gagasan bukan tokoh ...

PAN setuju larangan KPU, parpol harusnya jual gagasan bukan tokoh

Merdeka > Politik PAN setuju larangan KPU, parpol harusnya jual gagasan bukan tokoh Selasa, 27 Februari 2018 15:27 Reporter : Sania Mashabi sekjen PAN Eddy Soeparno. ©2017 Merdeka.com/eddysoeparno.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik menggunakan gambar tokoh atau presiden dan wakil presiden yang bukan pengurus parpol, sebagai alat peraga kampanye. Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang diperbolehkan muncul dalam alat peraga hanyalah pengurus partai saja.

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno sepakat dengan larangan tersebut. Alasannya, sudah seharusnya partai politik menjual gagasan, bukan tokoh.

"Setuju saja. Kan parpol menjual gagasan, ide dan ketokohan kadernya bukan kepala negara yang notabene adalah milik rakyat," kata Eddy saat dihubungi merdeka.com, Selasa (27/2).

Menurutnya, aturan itu seharusnya tidak perlu menjadi polemik di kalangan elite partai politik. Karena tidak seharusnya partai hanya menjual figur yang sudah terkenal.

"Mestinya tidak ya. Secara kelembagaan parpol kan menjual program, konsep dan harapan yang lahir dari landasan fundamental dan ideologis partai dan bukan menjual figur semata," tandasnya.

Diketahui, KPU melarang partai politik untuk memasang gambar presiden dan wakil presiden periode seka rang atau terdahulu di alat peraga kampanye. Selain presiden dan wapres, gambar tokoh yang dilarang seperti Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Jenderal Sudirman, KH Hasyim Asyari, KH Ahmad Dahlan, dan lainnya.

"Dalam alat peraga dan bahan kampanye dilarang mencantumkan nama dan gambar Presiden dan Wakil Presiden dan atau pihak lain yang bukan pengurus parpol," kata Wahyu Setiawan dalam acara Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (26/2). [noe]

Baca Juga:
Diprotes Parpol, KPU ngotot larang foto presiden di alat peraga kampanyeDemokrat minta KPU jelaskan larangan gambar sejumlah tokoh di alat peragaKPU larangan sinetron dibintangi kandidat Pilkada ditayangkanBandel, 4 stasiun televisi tetap tayangkan iklan parpolAgar adil dan setara, KPU bakal atur iklan parpol di televisi < img src="https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2018/02/27/945219/140x70/heran-aturan-kpu-mendagri-sebut-masak-mas-tommy-tidak-boleh-pasang-foto-bapaknya.jpg"/>
Topik berita Terkait:
  1. Pemilu 2019
  2. KPU
  3. Partai Amanat Nasional
  4. Kampanye Pilkada
  5. Jakarta
Komentar Pembaca

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini
  • Puti Guntur nikmati enaknya kopi Ijo khas Tulungagung

  • SBY: Ingat ya, setelah Pakde harus Bude Khofifah

  • Diprotes parpol, KPU ngotot larang foto presiden di alat peraga kampanye

Rekomendasi

Sumber: Google News Parpol

Reponsive Ads