Parpol Belum Boleh Kampanye Sampai 23 September JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Wahyu Setiawan menuturkan, ...
Parpol Belum Boleh Kampanye Sampai 23 SeptemberJAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Wahyu Setiawan menuturkan, setelah mendapatkan nomor urut peserta pemilu 2019, kemarin Minggu (18/2/2018), partai politik (parpol) peserta pemilu belum diperbolehkan berkampanye.
Kampanye di sini termasuk kegiatan iklan di media massa cetak dan elektronik.
"Ini belum masa kampanye. Kampanye mulai dilaksanakan 23 September. Berarti mulai dari pengundian nomor urut sampai dengan 23 September belum boleh berkampanye," kata Wahyu di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Guna memastikan parpol peserta pemilu mengikuti aturan main, KPU membuat aturan teknis bersama Gugus Tugas yang diri dari Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta Dewan Pers.
Baca juga : Catat, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019!
Aturan tek nis tersebut akan melihat kepatuhan atau pelanggaran parpol berkampanye di media massa cetak dan elektronik, baik berupa iklan kampanye maupun pemberitaan.
"Kesepakatan KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers akan ditindaklanjuti dengan Surat KPU kepada parpol," imbuh Wahyu.
Adapun yang diperbolehkan sejak penetapan nomor urut hingga 23 September yaitu sosialiasi di internal parpol.
Wahyu menjelaskan, ada dua metode sosialisasi internal parpol yaitu pemasangan bendera parpol dengan nomor urut parpol, serta pertemuan terbatas dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu setempat. Tetapi, mengenai tempat-tempat yang diperbolehkan untuk pemasangan bendera parpol, Wahyu mengatakan, hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah masing-masing.
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
B erita Terkait
Pilkada Kota Pangkal Pinang, 3 Pasang Calon Parpol, Satu dari Jalur Perseorangan
KPU Surakarta Tetapkan 14 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019
PKS Tawarkan 9 Capres dan Cawapres Hasil Penjaringan Internal ke Parpol
Janji dan Seruan Parpol untuk Pemilu 2019
Pengundian Nomor Urut Parpol, Teriakan "Prabowo Capres" Menggema di KPU
Terkini Lainnya
Hindari Tawuran, Pengendara Motor Masuk Jalur Rel Kereta Api
Megapolitan 20/02/2018, 22:08 WIB
Polisi Turun Tangan Selidiki Fenomena Remaja Bertelur
Regional 20/02/2018, 21:54 WIB
Simpan Sabu di Celana, Seorang Petugas Keamanan Sekolah Ditangkap
Megapolitan 20/02/2018, 21:52 WIB
Presiden Enggan Teken UU MD3, DPR Minta Pemeritah Tidak "Ngambek"
Nasional 20/02/2018, 21:44 WIB
Gunakan Barakuda, 4 Tersangka 1,6 Ton Sabu Dibawa ke Polda Kepri
Regional 20/02/2018, 21:42 WIB
Anies: Proyek LRT Tak Terganggu walau Pengerjaan Dihentikan Sementara
Megapolitan 20/02/2018, 21:34 WIB
Asma Dewi Mengaku Menulis "Rezim Koplak" karena Kecewa Harga Daging Mahal
Megapolitan 20/02/2018, 21:33 WIB
Pemilik Gedung di Depok Diminta Pasang Kamera CCTV untuk Keamanan
Megapolitan 20/02/2018, 21:21 WIB
UU Penodaan Agama Dinilai Kerap Dipakai untuk Mendiskriminasi Minoritas
Nasional 20/02/2018, 21:18 WIB
Beredar LPG Oplosan, Masyarakat Diimbau Beli LPG di Agen dan Pangkalan Resmi
Megapolitan 20/02/2018, 21:16 WIB
Kebakaran Hutan di Sembilan Daerah, Ini Langkah Menteri Siti Nurbaya
Nasional 20/02/2018, 21:14 WIB
Meski Pisau Menancap di Punggung, Pria Ini Santai Menunggu Bantuan
Internasional 20/02/2018, 21:08 WIB
Seorang Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Penipuan Arisan Online
Megapolitan 20/02/2018, 21:07 WIB
Satu Korban Jatuhnya Cetakan Konstruksi Tol Becakayu Jalani Operasi
Megapolitan 20/02/2018, 21:06 WIB
ASN di Solo Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kilogram
Regional 20/02/2018, 21:02 WIB Load MoreSumber:
Goog le News Parpol
Tidak ada komentar