Parpol Dilarang Kampanye Pemilu Sebelum 23 September ... JAKARTA, KOMPAS.com - Masa kampanye untuk Pemilu 2019 akan dimulai pada 23 Septe...
Parpol Dilarang Kampanye Pemilu Sebelum 23 September ...JAKARTA, KOMPAS.com - Masa kampanye untuk Pemilu 2019 akan dimulai pada 23 September 2018.
Partai politik pun dilarang melakukan aktivitas kampanye sebelum 23 September.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan aktifitas kampanye sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan KPU (PKPU) terkait.
"Apapun aktivitas yang dilakukan, kalau hal itu masuk dalam kegiatan kampanye maka dia hanya boleh dilaksanakan pada masa kampanye saja," ujar Arief di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
(Baca juga: Partai Politik yang Bertarung di Pemilu dari Masa ke Masa)
Menurut Arief, saat ini kampanye belum boleh dilakukan, meski partai politik peserta Pemilu telah ditetapkan dan nomor urut partai politik tersebut pun sudah diambil.
"Jika sesuai aturan, kampanye untuk Pemilu 2019 dilakukan tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT/daftar caleg) oleh KPU. Penetapan DCT dijadwalkan pada 20 September mendatang," kata Arief.
(Baca juga: 85 Persen Pemilih Pemilu 2019 Ada di Pilkada Serentak 2018)
Arief mengakui, jeda kurang lebih tujuh bulan sebelum 23 September yang dihitung sejak 19 Februari menimbulkan perdebatan.
Untuk mengantisipasi banyaknya potensi pelanggaran oleh partai politik, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Bawaslu, Dewan Pers dan KPI.
"Pada prinsipnya, kalau suatu kegiatan masuk dalam kategori kampanye maka akan dilarang. KPU dan Bawaslu segera memastikan rumusan yang tegas, " ucap Arief.
Kompas TV 14 partai politik telah mendapatkan nomor urut pada Pemilu 2019 mendatang.
Berita Terkait
Hadapi Pemilu, Partai Golkar Siapkan Program "Jangkar Bejo" dan "Gojo"
Kata Yusril Soal Kegagalan Partainya Jadi Peserta Pemilu 2019
Janji dan Seruan Parpol untuk Pemilu 2019
Catat, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019!
Menanti Gebrakan Empat Partai Baru Peserta Pemilu 2019
Terkini Lainnya
Guru Besar Titipkan Artikel Buatan Maestro Hukum untuk Ketua MK Arief Hidayat
Nasional 20/02/2018, 17:46 WIB
Saat Sinetron Turki Menjadi Favorit Rakyat Somalia
Internasional 20/02/2018, 17:45 WIB
Proyek yang Terkait Asian Games Juga Dihentikan Sementara
Nasional 20/02/2018, 17:44 WIB
Anies Sudah Terima Penjelasan dari SC Piala Presiden soal Dicegah Paspampres
Megapolitan 20/02/2018, 17:39 WIB
Kapal Sunrise Glory yang Selundupkan 1 Ton Sabu Akan Dibongkar
Megapolitan 20/02/2018, 17:37 WIB
Gara-gara Pesan Whatsapp, Ketua MK Arief Hidayat Kembali Dilaporkan ke Dewan Etik
Nasional 20/02/2018, 17:30 WIB
Kader PKB, PPP, dan Hanura Jabar Alihkan Dukungan ke Paslon Lain
Regional 20/02/2018, 17:30 WIB
Polisi dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Sabu 1,8 Ton di Batam
Nasional 20/02/2018, 17:19 WIB
Sudirman Said Minta Anies Jadi Juru Kampanye di Pilkada Jateng
Megapolitan 20/02/2018, 17:13 WIB
Bikin Video Ucapan Imlek, "Rapper" Malaysia Terancam 1 Tahun Penjara
Internasional 20/02/2018, 17:10 WIB
Yasonna: Bedakan Mana Kritik, Mana Penghinaan
Nasional 20/02/2018, 17:10 WIB
Pelatnas Renang Dilanda Ketidakpastian
Olahraga 20/02/2018, 17:08 WIB
Kekerasan Bernuansa Agama Jadi Ancaman Keberagaman
Nasional 20/02/2018, 17:08 WIB
Antisipasi Dampak Sinabung, Tim Medis B agikan Masker
Regional 20/02/2018, 17:07 WIB
Negara Bagian di AS Ini Tarik Biaya Penjara dari Napi
Internasional 20/02/2018, 17:07 WIB Load MoreSumber:
Google News Parpol
Tidak ada komentar