Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

PBB, Partai Idaman, dan Parsindo Minta Tetap Diloloskan Ikut ...

PBB, Partai Idaman, dan Parsindo Minta Tetap Diloloskan Ikut ... JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang ( PBB), Yusril Ihza...

PBB, Partai Idaman, dan Parsindo Minta Tetap Diloloskan Ikut ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang ( PBB), Yusril Ihza Mahendra meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/ KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

Hal itu ia ungkapkan dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu yang digelar Bawaslu RI di kantornya, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan pemohon dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Status Yusril sendiri pemohon prinsipal partai berlambang bulan dan bintang tersebut.

"Kami sudah menyampaikan keberatan. Kami mohon kepada Bawaslu untuk membatalkan surat tersebut," kata Yusril.

Ia juga meminta, Bawaslu meloloskan partainya menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

(Baca juga: Yusril Ihza: Kami Siap Pidanakan Seluruh K omisioner KPU)

"Menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019 dan menjalankan putusan ini paling lambat 3 hari kerja usai putusan ini," kata dia.

Menurut Yusril, partainya telah melewati proses verifikasi oleh KPU dan sepenuhnya telah lolos di tingkat provinsi dan kota.

Sedangkan untuk tingkat kabupaten, PBB hanya gagal di satu kabupaten yakni di Manokwari Selatan, Papua Barat.

Tak lolosnya verifikasi di Manokwari Selatan itu lah yang dianggap janggal. Alasannya, KPU setempat dianggap tak melakukan verifikasi sebagaimana mestinya.

"Manokwari Selatan tidak ada verifikasi. Sama sekali tidak ada," kata dia.

Saat itu, KPU setempat hanya meminta PBB menyerahkan 6 kartu anggota PBB. Tapi kemudian PBB datang ke kantor KPU dengan menghadirkan 8 orang anggota kader.

"Tanggal 6 Februari 2018 menelepon PBB minta 6 kartu anggota PBB. (PBB) datang, mereka menghadirkan 8 orang ke kantor KPU," kata dia.

(Baca juga: PBB Gagal Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019, Yusril Minta KPU Introspeksi Diri)

Dari situ timbul lah persoalan. Di mana KPU setempat mempermasalahkan, kader yang datang hanya berasal dari satu kecamatan dan bukan dari sejumlah kecamatan di kabupaten Manokwari Selatan.

"Yang dikatakan komisioner (KPU) kok cuma satu kecamatan. Atas dasar apa KPU minta sebaran? UU mengatakan tak diperlukan. Yang penting anggotanya cukup," kata dia.

Alhasil gara-gara persoalan itu, PBB pun tak diloloskan KPU sebagai peserta Pemilu 2019.

Idaman dan Parsindo

Tak berbeda, Partai Islam Damai Aman (Idaman) dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) juga sama meminta Bawaslu membatalkan surat penetapan partai politik peserta Pemilu 2019.

Kedua parpol itu diketahui tak lolos sebagai peserta Pemilu 2019 karena berbeda kasus. Keduanya gagal di tahapan penelitian administrasi sehingga tak bisa berlanjut ke verifikasi dan otomatis gagal ikut P emilu.

Kuasa hukum partai Idaman, Heriyanto mengatakan, partainya punya hak konstitusional yang seharusnya dipenuhi oleh KPU yakni dilakukan verifikasi. Alasannya karena lolos pendaftaran sebagaimana dengan putusan Bawaslu.

" Partai Idaman punya hak konstitusional yang sama dengan 16 parpol untuk dilakukan verifikasi sebagaimana PKPU 6/2018," ujar Heriyanto.

(Baca juga: Partai Idaman Tak Lolos, Rhoma Irama Tuding KPU-Bawaslu Diskriminatif)

Tapi sayangnya, kata Heriyanto, KPU sebagai termohon justru tak melaksanakan kewajibannya tersebut. KPU hanya melakukan verifikasi 16 partai politik yang lolos pendaftaran usai melewati tapan penelitian administrasi.

"Tindakan termohon telah bertentangan dengan konstitusi, di mana Pemilu harus diselenggarakan secara adil dan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan verifikasi dilakukan secara berkeadilan," kata dia.

Sedangkan, kuasa hukum Parsindo, Karmal Maksudi juga mengatakan, putusan KPU sangat merugikan pihaknya.

Di mana, KPU menetapkan 7 partai politik termasuk Parsindo gagal berlaga di Pemilu 2019 karena tak lolos dalam penelitian administrasi.

"Keputusan tersebut merugikan pemohon oleh karena pemohon ditetapkan sebagai parpol yang tidak memenuhi syarat administratif sehingga tidak dilakukan verifikasi," kata dia.

Seharusnya kata dia, KPU tidak mengeluarkan putusan tersebut. Karena partainya telah menyerahkan semua syarat-syarat administratif yang berkaitan dengan syarat calon peserta pemilu.

Bahkan Parsindo juga telah menyerahkan dan mengajukan hasil perbaikan dokumen pendaftaran parpol peserta pemilu 2019 pada tanggal 16 Desember 2017.

"Jadi terkait dengan syarat-syarat administratif calon peserta pemilu 2019 semuanya telah lengkap diserahkan kepada termohon sebagai penyelenggara pemilu. Maka sangatlah tidak beralasan hukum termohon mengeluarkan obyek sengketa sebagaimana tersebut di atas," kat a dia.

Kompas TV Mediasi antara KPU dan Partai Bulan Bintang gagal menghasilkan kesepakatan.

Berita Terkait

Kalaupun Menang Gugatan, Yusril Tetap Merasa Dirugikan

PBB Gagal Jadi Peserta Pemilu 2019, Yusril Duga akibat Dua Hal Ini

Senin Sore, Yusril Masukkan Gugatan Sengketa Penetapan Parpol Peserta Pemilu

Kata Yusril Soal Kegagalan Partainya Jadi Peserta Pemilu 2019

Yusril: Masa gara-gara 6 Orang Terlambat ke KPU, PBB Tak Bisa Ikut Pemilu?

Terkini Lainnya

Ini Hasil Pertemuan Mendagri dengan Pimpinan KPK

Ini Hasil Pertemuan Mendagri dengan Pimpinan KPK

Nasional 26/02/2018, 17:22 WIB Jusuf Kalla: Saya Memang Bukan Juara, tetapi Sudah Ikut Pilpres Tiga Kali

Jusuf Kalla: Saya Memang Bukan Juara, tetapi Sudah Ikut Pilpres Tiga Kali

Nasional 26/02/2018, 17:22 WIB Alasan Bawaslu Minta Parpol Puasa Kampanye Selama 7 Bulan

Alasan Bawaslu Minta Parpol Puasa Kampanye Selama 7 Bulan

Nasional 26/02/2018, 17:15 WIB Ditemani Anies dan Basuki, Jokowi Tinjau Wisma Atlet Kemayoran

Ditemani Anies dan Basuki, Jokowi Tinjau Wisma Atlet Kemayoran

Nasional 26/02/2018, 17:12 WIB Nyalakan Rokok Pakai Uang Kertas yang Dibakar, 2 Polisi Dipecat

Nyalakan Rokok Pakai Uang Kertas yang Dibakar, 2 Polisi Dipecat

Internasional 26/02/2018, 17:11 WIB Polisi Selidiki Dugaan Pidana Penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang

Polisi Selidiki Dugaan Pidana Penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang

Megapolitan 26/02/2018, 17:11 WIB Mencicipi Tawon, Makanan E   kstrem Asal Gunung Kidul

Mencicipi Tawon, Makanan Ekstrem Asal Gunung Kidul

Regional 26/02/2018, 17:07 WIB Kunjungan Kerja ke Jepang, Sandiaga Lapor KPK

Kunjungan Kerja ke Jepang, Sandiaga Lapor KPK

Megapolitan 26/02/2018, 16:58 WIB Ganjil Genap di Tol Bekasi, Kalimalang Macet Bisa Terjadi

Ganjil Genap di Tol Bekasi, Kalimalang Macet Bisa Terjadi

Megapolitan 26/02/2018, 16:57 WIB Nikita Mirzani Tegaskan Tak Menghina Mantan Panglima TNI

Nikita Mirzani Tegaskan Tak Menghina Mantan Panglima TNI

Megapolitan 26/02/2018, 16:52 WIB Mengaku Datang dari Tahun 2075, Pria Ini Peringatkan Dunia soal PD III

Mengaku Datang dari Tahun 2075, Pria Ini Peringatkan Dunia soal PD III

Internasional 26/02/2018, 16:47 WIB Bahasa Daerah di Pakistan Ini Tinggal Memiliki Tiga Orang Penutur

Bahasa Daerah di Pakistan Ini Tinggal Memiliki Tiga Orang Penutur

Internasional 26/02/2018, 16:46 WIB KPU Jabar Segera Pecat Komisioner Garut yang Diduga Terlibat Kasus Suap

KPU Jabar Segera Pecat Komisioner Garut yang Diduga Terlibat Kasus Suap

Regional 26/02/2018, 16:45 WIB Anies Dampingi Jokowi Tinjau Wisma Atlet Kemayoran

Anies Dampingi Jokowi Tinjau Wisma Atlet Kemayoran

Megapolitan 26/02/2018, 16:42 WIB Pembunuh Penjual Bakmi Rampas Harta Korban untuk Pasang Behel Gigi

Pembunuh Penjual Bakmi Rampas Harta Korban untuk Pasang Behel Gigi

Megapolitan 26/02/2018, 16:41 WIB Load MoreSumber: Google News Pemilu

Tidak ada komentar

Latest Articles