Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

PBB Tak Lolos Pemilu 2019, HTI Tuding Pemerintah Intervensi KPU

PBB Tak Lolos Pemilu 2019, HTI Tuding Pemerintah Intervensi KPU Jurnalpolitik.id â€" Juru Bicara Hizbut Tahrir (HTI) Indonesia Ismail ...

PBB Tak Lolos Pemilu 2019, HTI Tuding Pemerintah Intervensi KPU

Jurnalpolitik.id â€" Juru Bicara Hizbut Tahrir (HTI) Indonesia Ismail Yusanto menduga gagalnya Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2019 lantaran ada intervensi pemerintah terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Motifnya, menurut Ismail, pemerintah tidak suka dengan sikap Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra yang membela HTI melawan pemerintah di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Satu-satunya jalan untuk membantah spekulasi itu adalah dengan membiarkan PBB lolos menjadi peserta pemilu karena rekayasa penggagalan PBB sangat kentara,” kata Ismail kepada CNNIndonesia.com, Jumat (23/2).

Baca: Mediasi Gagal, Yusril Serukan Perlawanan terhadap KPU

Selain itu, kata Ismail, sebab lain PBB tidak diloloskan KPU adalah karena Yusril sering mengkritisi dan berseberangan paham dengan pemer intah. Baik itu di dalam maupun di luar persidangan.

Ismail pun menyayangkan sikap pemerintah dan KPU. Menurutnya, pemerintah tidak semestinya melakukan itu terhadap Yusril hanya karena dekat dengan HTI.

Ia kembali menceritakan, pemerintah kala itu membubarkan HTI tanpa proses pengadilan. Pemerintah kemudian mempersilakan HTI untuk menggugat ke pengadilan dan Yusril bersedia memberikan jasanya mendampingi HTI di meja hijau.

“Tapi mengapa ketika HTI benar-benar melakukan itu semua, dan dalam hal ini dibela dan dibantu oleh Yusril, mereka tidak suka lalu melakukan tindakan-tindakan yang tidak sepatutnya terhadap beliau?” kata Ismail.

Diketahui, KPU menyatakan PBB tidak memenuhi syarat keanggotaan pada tahap verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Akibatnya, PBB tidak ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu 2019.

PBB lalu mengajukan gugatan terhadap KPU ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Yusril merasa diza limi oleh KPU. Dia mengatakan seharusnya PBB lolos karena KPU Papua Barat menyatakan partainya memenuhi syarat keanggotaan.

“Apa karena kami partai Islam jadi takut akan jadi partai radikal dan tidak diloloskan? Dari dulu kami bersifat moderat kok,” kata Yusril, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (19/2).

PBB kemudian mengajukan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu. Yusril menyatakan seluruh kadernya tidak terima dengan keputusan KPU.

Bawaslu memfasilitasi sidang mediasi antara PBB dan KPU untuk menyelesaikan sengketa. Sidang mediasi dihelat di kantor Bawaslu, Jakarta, pada Jumat (23/2), namun tak mencapai kata sepakat. Dengan kata lain, sengketa belum selesai sampai di sini. Bawaslu akan kembali menghelat sidang mediasi lanjutan pada Sabtu (24/2).

Sumber: Google News Pemilu

Tidak ada komentar

Latest Articles