Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Perludem: Kampanye dari Dana Korupsi Imbas Celah Hukum dan ...

Perludem: Kampanye dari Dana Korupsi Imbas Celah Hukum dan ... JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko telah ditetapk...

Perludem: Kampanye dari Dana Korupsi Imbas Celah Hukum dan ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi suap perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang, Jawa Timur.

Sebanyak Rp 50 juta dari uang suap yang diterima Nyono telah digunakan untuk membayar iklan kampanye sebagai calon petahana.

Melihat kasus tersebut, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem) Titi Anggraini meyakini dana-dana kampanye yang bersumber dari aktivitas ilegal bakal digunakan atau dikeluarkan untuk kampanye ilegal.

"Bukan untuk kampanye yang legal. Ini merupakan dampak dari lemahnya aturan hukum penyelenggaraan pilkada kita," kata Titi kepada Kompas.com, Senin (5/2/2018).

(Baca juga: Bupati Jombang Pakai Uang Suap untuk Kampanye Pilkada 2018)

Dia menjelaskan, undang-undang dan aturan d i bawahnya tidak mengatur dan membatasi pengeluaran bakal calon sebelum dan sesudah kampanye.

Adapun yang dilaporkan oleh bakal calon dan diawasi oleh penyelenggara adalah dana-dana atau pengeluaran pada saat kampanye saja. Akibatnya, kata Titi, dana-dana yang dikeluarkan sebelum dan sesudah kampanye ada dalam ruang gelap pengawasan.

"Misalnya saja pembiayaan politik pencitraan sebelum maju pilkada (lewat baliho, iklan di media massa, dan bahan sosialisasi). Itu tidak ada pengaturan pelaporan, apalagi pembatasannya," ujar Titi.

(Baca juga: KPU: Status Tersangka, Nyono Tak Gugur sebagai Peserta Pilkada Jombang)

Di samping adanya celah hukum, maraknya aksi jor-joran dengan segala cara yang dilakukan oleh bakal calon juga dikarenakan masalah disfungsi partai politik (parpol).

Menurut Titi, saat ini parpol semakin menjauh dari akar fungsinya sebagai mesin kaderisasi dan rekrutmen politik.

"Maka tanggung jawab pemenang dibebankan p enuh pada calon, karena keterputusan ikatan ideologis dan tujuan politik antara parpol dan calonnya," kata Titi.

"Kalau parpol merasa punya komitmen yang sama dengan calon melalui pencalonan pilkada, tidak mungkin calon diperas sampai habis untuk membiayai pilkada," ujar dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nyono sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang, Jawa Timur.

Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Nyono adalah salah satu bakal calon Bupati Jombang di Pilkada Serentak 2018. Ia berpasangan dengan Subaidi. Keduanya diusung oleh gabungan partai politik terdiri dari PAN, PKB, PKS, Golkar, serta Nasdem.

Berita Terkait

Puskesmas Dikutip hingga Rp 34 Juta untuk Suap Bupati Jombang

KPU: Status Tersangka, Nyono Tak Gugur sebagai Peserta Pilkada Jombang

Mendagri Tunjuk Wakil Bupati Jombang sebagai Plt Bupati

Bupati Jadi Tersangka Korupsi, Situs Pemkab Jombang Diretas "Berandal"

Jejak Politik Bupati Jombang, dari Kepala Desa, Bupati, hingga Ketua DPD Golkar Jatim

Terkini Lainnya

Presiden Boleh Jadi Juru Kampanye, PDI-P Tidak Akan Turunkan Jokowi

Presiden Boleh Jadi Juru Kampanye, PDI-P Tidak Akan Turunkan Jokowi

Regional 05/02/2018, 13:16 WIB Jasad Wanita dan Janin yang Ditemukan di Sungai Berhasil Diidentifikasi

Jasad Wanita dan Janin yang Ditemukan di Sungai Berhasil Diidentifikasi

Regional 05/02/2018, 13:14 WIB Gubernur Anies Pastikan Pompa Air di Jakarta Siaga dan Berfungsi

Guber nur Anies Pastikan Pompa Air di Jakarta Siaga dan Berfungsi

Megapolitan 05/02/2018, 13:14 WIB Anies Sebut Tantangan Banjir Jakarta Bukan Hanya Kiriman dari Bogor

Anies Sebut Tantangan Banjir Jakarta Bukan Hanya Kiriman dari Bogor

Megapolitan 05/02/2018, 13:13 WIB Kantor Terlalu Sempit, Bawaslu DKI Minta Anies Sediakan Gedung Baru

Kantor Terlalu Sempit, Bawaslu DKI Minta Anies Sediakan Gedung Baru

Megapolitan 05/02/2018, 13:09 WIB Ketika Warga Sipil Kurdi Suriah di Afrin Ikut Berperang Melawan Turki

Ketika Warga Sipi l Kurdi Suriah di Afrin Ikut Berperang Melawan Turki

Internasional 05/02/2018, 13:08 WIB Jakut dan Jakbar Dianggap Daerah Rawan Kampanye Hitam di Pilpres 2019

Jakut dan Jakbar Dianggap Daerah Rawan Kampanye Hitam di Pilpres 2019

Megapolitan 05/02/2018, 13:08 WIB Longsor Tutup Badan Jalan, Arus Kendaraan ke Puncak Bogor Dialihkan

Longsor Tutup Badan Jalan, Arus Kendaraan ke Puncak Bogor Dialihkan

Regional 05/02/2018, 13:04 WIB Pemerintah Minta Publik Jangan Ribut Lagi soal Penjabat Gubernur

Pemerintah Minta Publik Jangan Ribut Lagi soal Penjabat Gubernur

Nasional 05/02/2018, 13:02 WIB Kadishub Minta Hanya 15 Angkot Tanah Abang 'Ngetem', Nyatanya...

Kadishub Minta Hanya 15 Angkot Tanah Abang "Ngetem", Nyatanya...

Megapolitan 05/02/2018, 12:59 WIB Pansus Angket Batalkan Rekomendasi Pembentukan Dewan Pengawas KPK

Pansus Angket Batalkan Rekomendasi Pembentukan Dewan Pengawas KPK

Nasional 05/02/2018, 12:58 WIB Panwaslu Tanjung Pinang Perbolehkan ASN Dampingi Pasangannya pada Pilkada

Panwa slu Tanjung Pinang Perbolehkan ASN Dampingi Pasangannya pada Pilkada

Regional 05/02/2018, 12:53 WIB Kasur dan Mesin Cuci Digunakan sebagai Kamuflase Pengiriman Narkoba

Kasur dan Mesin Cuci Digunakan sebagai Kamuflase Pengiriman Narkoba

Megapolitan 05/02/2018, 12:52 WIB Palembang Bank Sumsel Belum Puas dengan Penampilan Pemain Asing

Palembang Bank Sumsel Belum Puas dengan Penampilan Pemain Asing

Olahraga 05/02/2018, 12:48 WIB Anies Imbau Warga di Aliran Sungai Ciliwung Waspada Banjir

Anies Imbau Warga di Aliran Sungai C iliwung Waspada Banjir

Megapolitan 05/02/2018, 12:48 WIB Load MoreSumber: Google News Parpol

Reponsive Ads