Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Peserta Pemilu Boleh Kampanye di Media Massa Hanya 21 Hari

Peserta Pemilu Boleh Kampanye di Media Massa Hanya 21 Hari JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan peserta ...

Peserta Pemilu Boleh Kampanye di Media Massa Hanya 21 Hari

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan peserta pemilu boleh berkampanye di media massa pada 21 hari sebelum masa tenang, yakni 24 Maret-13 April 2019.

Masa kampanye Pemilu berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Sedangkan masa tenang pemilu 2019 akan berlangsung pada tanggal 14-16 April 2019 dan pemungutan suara tanggal 17 April 2019.

"Iklan (peserta pemilu) di media massa cetak, elektronik, online, 21 hari sebelum masa tenang," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Bawaslu juga mengingatkan larangan bagi setiap orang yang melakukan kampanye untuk peserta pemilu di luar jadwal yang sudah ditetapkan penyelenggara pemilu.

(Baca juga: KPU: Dilarang Kampanye Pakai Gambar Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, dan Pendiri NU)

"Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur ancaman pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000,000," kata Abhan.

Larangan lainnya diatur dalam pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.

Ancamannya paling lama dua tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 24.000.000.

"Dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, menghina SARA, menghasut dan mengadu domba, menganggu ketertiban umum, money politic dan lainnya," kata Abhan.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum melarang parpol berkampanye di media, baik elektronik maupun cetak.

Berita Terkait

PPP Minta Konsep Citra Diri dalam Aturan Kampanye Pemilu 2019 Diperjelas

Dua Parpol Baru Ini Nilai Aturan Kampanye Pemilu 2019 Merugikan

Alasan Bawaslu Minta Parpol Puasa Kampanye Selama 7 Bulan

Dilarang Kampanye di Pesantren, Ridwan Kamil Siap Taati Aturan

Anggota Polisi Dilarang Pinjam Fasilitas Polri Selama Kampanye Pilkada

Terkini Lainnya

Digugat Suami, Komedian Ini Galang Donasi untuk Biaya Berperkara

Digugat Suami, Komedian Ini Galang Donasi untuk Biaya Berperkara

Internasional 27/02/2018, 23:50 WIB Puan Bantah Jabat Bapilu di PDI-P

Puan Bantah Jabat Bapilu di PDI-P

Nasional 27/02/2018, 23:15 WIB Banyak Pemilik Senjata, Mengapa Swiss Tidak Ada Penembakan Massal?

Banyak Pemilik Senjata, Mengapa Swiss Tidak Ada Penembakan Massal?

Internasional 27/02/2018, 23:06 WIB Keributan Menyusul Kematian Petinju Inggris

Keributan Menyusul Kematian Petinju Inggris

Olahraga 27/02/2018, 22:58 WIB Satpol PP Layangkan SP 1 ke PKL di Jatijajar dan Cilangkap

Satpol PP Layangkan SP 1 ke PKL di Jatijajar dan Cilangkap

Megapoli tan 27/02/2018, 22:44 WIB Dikunjungi Menhan, Putra Abu Bakar Ba'asyir Minta Ayahnya Dibebaskan

Dikunjungi Menhan, Putra Abu Bakar Ba'asyir Minta Ayahnya Dibebaskan

Regional 27/02/2018, 22:43 WIB KPU Jateng Targetkan Paritisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 77,5 Persen

KPU Jateng Targetkan Paritisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 77,5 Persen

Regional 27/02/2018, 22:32 WIB Penangkapan Anggota The Family MCA di Pangkal Pinang Kagetkan Rekan Kerjanya

Penangkapan Anggota The Family MCA di Pangkal Pinang Kagetkan Rek an Kerjanya

Regional 27/02/2018, 22:24 WIB Sidang Adjudikasi, KPU Minta Permohonan Sengketa PBB Ditolak

Sidang Adjudikasi, KPU Minta Permohonan Sengketa PBB Ditolak

Nasional 27/02/2018, 22:19 WIB Dedi Mulyadi Tawarkan Solusi Atasi Banjir di Bekasi

Dedi Mulyadi Tawarkan Solusi Atasi Banjir di Bekasi

Regional 27/02/2018, 22:14 WIB Keinginan Sandiaga Membangunkan 'Sleeping Giant' Pulau Panjang...

Keinginan Sandiaga Membangunkan "Sleeping Giant" Pulau Panjang...

Megapolitan 27/02/2 018, 22:12 WIB PKL Trotoar Melawai Akan Direlokasi ke Blok S

PKL Trotoar Melawai Akan Direlokasi ke Blok S

Megapolitan 27/02/2018, 22:01 WIB Ceburkan Diri di Bengawan Solo, Seorang Warga Ditemukan Tewas di Ngawi

Ceburkan Diri di Bengawan Solo, Seorang Warga Ditemukan Tewas di Ngawi

Regional 27/02/2018, 22:01 WIB Jasa Marga Siapkan Rambu dan Jalur Khusus Bus di Ruas Tol Bekasi

Jasa Marga Siapkan Rambu dan Jalur Khusus Bus di Ruas Tol Bekasi

Megapolitan 27/02/2018, 21:52 WIB Kasus Suap di Pilkada Garut, Ketua KPU Sebut Ancaman Besar bagi Demokrasi

Kasus Suap di Pilkada Garut, Ketua KPU Sebut Ancaman Besar bagi Demokrasi

Regional 27/02/2018, 21:51 WIB Load MoreSumber: Google News Pemilu

Reponsive Ads