Peserta Pemilu Boleh Kampanye di Media Massa Hanya 21 Hari JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan peserta ...
Peserta Pemilu Boleh Kampanye di Media Massa Hanya 21 HariJAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan peserta pemilu boleh berkampanye di media massa pada 21 hari sebelum masa tenang, yakni 24 Maret-13 April 2019.
Masa kampanye Pemilu berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Sedangkan masa tenang pemilu 2019 akan berlangsung pada tanggal 14-16 April 2019 dan pemungutan suara tanggal 17 April 2019.
"Iklan (peserta pemilu) di media massa cetak, elektronik, online, 21 hari sebelum masa tenang," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Bawaslu juga mengingatkan larangan bagi setiap orang yang melakukan kampanye untuk peserta pemilu di luar jadwal yang sudah ditetapkan penyelenggara pemilu.
(Baca juga: KPU: Dilarang Kampanye Pakai Gambar Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, dan Pendiri NU)
"Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur ancaman pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000,000," kata Abhan.
Larangan lainnya diatur dalam pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.
Ancamannya paling lama dua tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 24.000.000.
"Dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, menghina SARA, menghasut dan mengadu domba, menganggu ketertiban umum, money politic dan lainnya," kata Abhan.
Kompas TV Komisi Pemilihan Umum melarang parpol berkampanye di media, baik elektronik maupun cetak.
Berita Terkait
PPP Minta Konsep Citra Diri dalam Aturan Kampanye Pemilu 2019 Diperjelas
Dua Parpol Baru Ini Nilai Aturan Kampanye Pemilu 2019 Merugikan
Alasan Bawaslu Minta Parpol Puasa Kampanye Selama 7 Bulan
Dilarang Kampanye di Pesantren, Ridwan Kamil Siap Taati Aturan
Anggota Polisi Dilarang Pinjam Fasilitas Polri Selama Kampanye Pilkada
Terkini Lainnya
Digugat Suami, Komedian Ini Galang Donasi untuk Biaya Berperkara
Internasional 27/02/2018, 23:50 WIB
Puan Bantah Jabat Bapilu di PDI-P
Nasional 27/02/2018, 23:15 WIB
Banyak Pemilik Senjata, Mengapa Swiss Tidak Ada Penembakan Massal?
Internasional 27/02/2018, 23:06 WIB
Keributan Menyusul Kematian Petinju Inggris
Olahraga 27/02/2018, 22:58 WIB
Satpol PP Layangkan SP 1 ke PKL di Jatijajar dan Cilangkap
Megapoli tan 27/02/2018, 22:44 WIB
Dikunjungi Menhan, Putra Abu Bakar Ba'asyir Minta Ayahnya Dibebaskan
Regional 27/02/2018, 22:43 WIB
KPU Jateng Targetkan Paritisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 77,5 Persen
Regional 27/02/2018, 22:32 WIB
Penangkapan Anggota The Family MCA di Pangkal Pinang Kagetkan Rek an Kerjanya
Regional 27/02/2018, 22:24 WIB
Sidang Adjudikasi, KPU Minta Permohonan Sengketa PBB Ditolak
Nasional 27/02/2018, 22:19 WIB
Dedi Mulyadi Tawarkan Solusi Atasi Banjir di Bekasi
Regional 27/02/2018, 22:14 WIB
Keinginan Sandiaga Membangunkan "Sleeping Giant" Pulau Panjang...
Megapolitan 27/02/2 018, 22:12 WIB
PKL Trotoar Melawai Akan Direlokasi ke Blok S
Megapolitan 27/02/2018, 22:01 WIB
Ceburkan Diri di Bengawan Solo, Seorang Warga Ditemukan Tewas di Ngawi
Regional 27/02/2018, 22:01 WIB
Jasa Marga Siapkan Rambu dan Jalur Khusus Bus di Ruas Tol Bekasi
Megapolitan 27/02/2018, 21:52 WIB
Kasus Suap di Pilkada Garut, Ketua KPU Sebut Ancaman Besar bagi Demokrasi
Regional 27/02/2018, 21:51 WIB Load MoreSumber:
Google News Pemilu
Tidak ada komentar