Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Petahana “Haram” Pakai Fasilitas Negara

Petahana “Haram” Pakai Fasilitas Negara Petahana “Haram” Pakai Fasilitas Negara Reporter: Suryadi - Iskanto -...

Petahana “Haram” Pakai Fasilitas Negara

Petahana “Haram” Pakai Fasilitas Negara Reporter:

Suryadi - Iskanto - Armansyah - Fahrullah - Al Amin

Editor:

asharabdullah

Jumat , 02 Februari 2018 15:00
Petahana “Haram” Pakai Fasilitas Negara

Dok. RakyatSulsel

â€" Selama Sosialisasi dan Masa Kampanye
â€" Tinggalkan Rumah Jabatan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL.COM â€" Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo, mengingatkan para kepala daerah yang kembali bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), agar t idak menggunakan fasilitas negara untuk aktifitas politik. Meskipun saat cuti kampanye, ada sejumlah fasilitas dari negara yang masih melekat pada mereka.

Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel dan pilkada serentak 12 Februari mendatang, maka kandidat yang berstatus sebagai incumbent harus cuti, dan melepaskan seluruh atributnya sebagai seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah. Untuk sosialisasi dan kampanye, mereka tidak boleh menggunakan aset-aset negara.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Laode Arumahi, mengatakan, para kandidat petahana memang dilarang untuk menggunakan fisilitas negara setelah mengambil cuti. Tetapi, ada beberapa hal yang dikecualikan. Seperti ajudan dari masing-masing kandidat petahana ini.

“Kalau sudah cuti itu tidak boleh ada fasilitas negara, kecuali yang melekat itu misalnya ajudan. Tapi, seperti kendaraan dinas itu tidak boleh digunakan ,” kata Laode, Kamis (1/2) kemarin.

Ia mengingatkan, bagi seluruh kandidat petahana untuk tidak coba-coba menggunakan fasilitas negara. Karena ada sanksi yang dapat diberikan apabila ditemukan di lapangan, usai sah mengambil masa cutinya.

“Kalau ditemukan kita akan proses. Yang diproses itu adalah temuan panwas dan laporan masyarakat ke panwas,” terangnya.

Penggunaan fasilitas negara dalam tahapan pilkada oleh petahana, kata Laode Arumahi, masuk dalan pelanggaran pilkada. Hal tersebut telah diatur dalam PKPU.

“Itu masuk dalam pelanggaran pilkada, itu ada sanksi administrasi. Misalnya, dia tidak dikasih kesempatan untuk berkampanye. Itu diatur dalam PKPU,” jelasnya.

Senada dikatakan Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Hasan Basri Ambarala. Tidak ada kesempatan bagi para calon kepala daerah yang telah memasukkan surat cuti atau pengunduran diri untuk menggunakan fasilitas negara.

“Jika terjadi di lapangan ada kandidat petahana yang me nggunakan sarana pemerintahan diserahkan kembali ke panwas, ada panwas yang memproses. Intinya kalau kepala daerah sudah memasukkan izin cuti, maka tidak bisa lagi menggunakan fasilitas negara, apalagi sudah mengundurkan diri. Jangankan itu, dia harus keluar dari rumah jabatan,” tegas Ambarala.

Sementara, Pakar Pemerintahan Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar, Andi Lukman Irwan, menilai, larangan tersebut untuk menjamin prinsip keadilan dan persamaan bagi semua kandidat yang akan bertarung di pilkada, tanpa ada perbedaan antara yang berstatus incumbent ataupun penantang. Fasilitas negara adalah fasilitas yang disiapkan untuk para penyelenggara pemerintahan untuk mendukung pelaksanaan tugas melayani rakyat.

Menurutnya, sangat tidak wajar jika kampanye menggunakan fasilitas negara. Incumbent di tahapan pilkada akan cuti, sehingga yang bersangkutan otomatis tidak sedang menjabat sebagai penyelenggara pemerintahan.

“Jadi sangat wajar tidak diperbolehkan. Seha rusnya memang mereka tidak menggunakan fasilitas yang disediakan, karena jabatannya sedang non aktif sementara,” ungkapnya.

Seharusnya, lanjut Lukman, ada pengawasan secara intens dari panwas dan masyarakat, untuk memperhatikan setiap gerak gerik calon yang berstatus petahana. Jangan sampai di lapangan, para kandidat petahana ini tetap menggunakan fasilitas negara, sementara yang bersangkutan berstatus cuti.

Jika ada temuan di lapangan, panwas harus tegas dan berani untuk mengambil tindakan memanggil yang bersangkutan. Dan apabila terbukti, panwas harus berani mengusulkan diskualifikasi bagi calon yang bersangkutan.

“Hal-hal seperti ini, panwas harus menjalankan fungsi secara maksimal. Kalau tidak ada tindakan tegas terhadap yang melanggar, maka kekuatiran kita akan menjadi pemicu munculnya konflik horizontal di masyarakat,” pungkasnya.

Pakar Politik Unibos Makassar, Arif Wicaksono, menyarankan, harus diperjelas dulu tentang apa saja fasilitas negar a yang masih melekat pada petahana yang cuti di luar tanggungan negara.

“Jangankan petahana yang cuti, Pelaksana tugas (Plt) yang definitif saja wajib netral secara struktural. Artinya, secara kultural/perorangan pengaruh seseorang figur pasti ada. Mengenai dampaknya, petahana yang menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye dapat didiskualifikasi dari pilkada,” jelas Arif.

“Yang penting juga nanti dalam kampanye adalah sikap dan tindak lanjut dari KPU dan Panwas/Bawaslu ketika mendapatkan temuan atau laporan tentang pelanggaran tersebut,” tambahnya.

Terpisah, kandidat petahana di Pilwalkot Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto, mengatakan, sejak memasuki tahun 2018 ini, sudah tidak menempati bahkan menikmati fasilitas negara. Hal itu dilakukan lantaran dirinya mencalonkan kembali sebagai wali kota. Dirinya tidak ingin membuat kesan menikmati fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, per tanggal 1 Januari 2018 lalu.

“Iya sudah saya ting galkan semua fasilitas. Saya sama keluarga juga sudah kembali ke rumah pribadi di Amirullah. Saya tidak mau dianggap menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, apalagi menjelang masa kampanye. Jadi, lebih baik saya tinggalkan lebih dulu,” kata Danny.

Menjelang pelaksanaan Pilwalkot Makassar, kata Danny, dirinya tidak akan menggunakan ataupun memanfaatkan fasilitas negara sebagai pertanggungjawaban dirinya kepada publik.

Ia ingin memberikan contoh yang baik kepada publik, agar kiranya para kepala daerah yang akan mencalonkan diri kembali tidak menggunakan ataupun memanfaatkan fasilitas negara yang berkaitan dengan jabatannya.

“Saya belum melakukan kampanye atau sosialisasi karena tidak ingin memanfaatkan fasilitas negara yang melekat di setiap aktivitas sebagai wali kota. Nanti setelah cuti baru saya kampanye,” pungkasnya.

Sedangkan, Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, juga akan meninggalkan segala bentuk fasilitas negara selama masa cuti kampanye. “Harus tinggalkan, karena aturan melarang kampanye pakai fasilitas negara,” singkatnya.

Kandidat petahana di Palopo, Judas Amir, ternyata juga telah meninggalkan rumah jabatan dan kembali menempati rumah pribadinya. Juru bicara Judas Amir, Astamanga Aziz, mengatakan, Wali Kota Palopo tersebut telah meninggalkan rumah jabatan sejak Januari lalu. Sedangkan untuk kendaraan dinas, masih digunakan dan akan dikembalikan setelah KPU melakukan penetapan.

“Kalau rumah dinas sudah lama ditinggalkan. Beliau (Judas Amir) sekarang sudah tinggal di rumah pribadinya. Kalau untuk kendaraan dinas, masih digunakan kalau beliau mau ke kantor. Setelah penetapan di KPU dan masuk masa cuti, baru dikembalikan ke negara,” jelasnya. (*)

Terkait
  • Akhirnya, KPUD Luwu Terima Dokumen Pendaftaran Buhari â€

    Akhirnya, KPUD Luwu Terima Dokumen Pendaftaran Buhari â€" Wahyu

    01 Februari 2018 13:15
  • Petahana Harus Pandai Bangun Citra

    Petahana Harus Pandai Bangun Citra

    01 Februari 2018 11:35
  • KPUD Pinrang Nyatakan PKB Lolos Verifikasi Faktual

    KPUD Pinrang Nyatakan PKB Lolos Verifikasi Faktual

    31 Januari 2018 16:45
  • “Pembegal” Terus Menyerang, IYL-Cakka Justru Tetap Tenang

    “Pembegal” Terus Menyerang, IYL-Cakka Justru Tetap Tenang

    31 Januari 2018 16:11
  • Survei Danny Signifikan, Demokrat: Ini Soal Figur

    Survei Danny Signifikan, Demokrat: Ini Soal Figur

    31 Januari 2018 13:37
  • terpopuler
  • 1

    Bantah “Digolkarkan”, Deng Ical Janji Netral

  • 2

    Survei Tingkat Penerimaan Positif: IYL Tertinggi, NA Ketiga, NH Posisi Buncit

  • 3

    Petahana “Haram” Pakai Fasilitas Negara

  • 4

    Sholat Jum’at di Masjid Kantor Gubernur, Agus Pamit

  • 5

    Tampil Sederhana, Indira Jadi Rebutan Foto Pengunjung Pasar Sukaria

  • Politik
  • Salam Satu Jari, Bukti Ikawan Makassar Solid Dukung Appi-Cicu

    Salam Satu Jari, Bukti Ikawan Makassar Solid Dukung Appi-Cicu

  • PPP Janjikan 53 Ribu Suara Untuk Appi-Cicu

    PPP Janjikan 53 Ribu Suara Untuk Appi-Cicu

  • Sholat Jum’at di Masjid Kantor Gubernur, Agus Pamit

    Sholat Jum’at di Masjid Kantor Gubernur, Agus Pamit

  • Petahana “Haram” Pakai Fasilitas Negara

    Petahana “Haram” Pakai Fasilitas Negara

  • Terkini
  • Kalah Bersaing, Penjualan Mobil Bekas Lesu

    Kalah Bersaing, Penjualan Mobil Bekas Lesu

    3 Menit lalu
  • Salam Satu Jari, Bukti Ikawan Makassar Solid Dukung Appi-Cicu

    Salam Satu Jari, Bukti Ikawan Makassar Solid Dukung Appi-Cicu

    4 Menit lalu
  • < li> Mikha Tambayong Dilarang Orang Tua Menikah Muda

    Mikha Tambayong Dilarang Orang Tua Menikah Muda

    18 Menit lalu
  • PPP Janjikan 53 Ribu Suara Untuk Appi-Cicu

    PPP Janjikan 53 Ribu Suara Untuk Appi-Cicu

    19 Menit lalu
  • Lagi, Masjid Syekh Yusuf Dapat Bantuan dari BRI

    Lagi, Masjid Syekh Yusuf Dapat Bantuan dari BRI

    34 Menit lalu
  • Sholat Jum’at di Masjid Kantor Gubernur, Agus Pamit

    Sholat Jum’at di Masjid Kantor Gubernur, Agus Pamit

    49 Menit lalu
  • Petahana “Haram” Pakai Fasilitas Negara

    Petahana “Haram” Pakai Fasilitas Negara

    1 Jam lalu
  • Pengerjaaan Proyek MRR Terkendala Cuaca

    Pengerjaaan Proyek MRR Terkendala Cuaca

    1 Jam lalu
  • Terbukti Majukan Pendidikan, Putri Palopo dan Duta Pariwisata Kompak Dukung IYL-Cakka

    Terbukti Majukan Pendidikan, Putri Palopo dan Duta Pariwisata Kompak Dukung IYL-Cakka

    1 Jam lalu
  • Warga Kelurahan Sabe Keluhkan Penyumbatan Drainase

    Warga Kelurahan Sabe Keluhkan Penyumbatan Drainase

    1 Jam lalu
  • Selengkapnya div>Sumber: Google News Petahana

    Reponsive Ads