Petahana âHaramâ Pakai Fasilitas Negara Petahana âHaramâ Pakai Fasilitas Negara Reporter: Suryadi - Iskanto -...
Petahana âHaramâ Pakai Fasilitas Negara Reporter:
Suryadi - Iskanto - Armansyah - Fahrullah - Al Amin
Editor:asharabdullah
Jumat , 02 Februari 2018 15:00â" Selama Sosialisasi dan Masa Kampanye
â" Tinggalkan Rumah Jabatan
MAKASSAR, RAKYATSULSEL.COM â" Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo, mengingatkan para kepala daerah yang kembali bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), agar t idak menggunakan fasilitas negara untuk aktifitas politik. Meskipun saat cuti kampanye, ada sejumlah fasilitas dari negara yang masih melekat pada mereka.
Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel dan pilkada serentak 12 Februari mendatang, maka kandidat yang berstatus sebagai incumbent harus cuti, dan melepaskan seluruh atributnya sebagai seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah. Untuk sosialisasi dan kampanye, mereka tidak boleh menggunakan aset-aset negara.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Laode Arumahi, mengatakan, para kandidat petahana memang dilarang untuk menggunakan fisilitas negara setelah mengambil cuti. Tetapi, ada beberapa hal yang dikecualikan. Seperti ajudan dari masing-masing kandidat petahana ini.
âKalau sudah cuti itu tidak boleh ada fasilitas negara, kecuali yang melekat itu misalnya ajudan. Tapi, seperti kendaraan dinas itu tidak boleh digunakan ,â kata Laode, Kamis (1/2) kemarin.
Ia mengingatkan, bagi seluruh kandidat petahana untuk tidak coba-coba menggunakan fasilitas negara. Karena ada sanksi yang dapat diberikan apabila ditemukan di lapangan, usai sah mengambil masa cutinya.
âKalau ditemukan kita akan proses. Yang diproses itu adalah temuan panwas dan laporan masyarakat ke panwas,â terangnya.
Penggunaan fasilitas negara dalam tahapan pilkada oleh petahana, kata Laode Arumahi, masuk dalan pelanggaran pilkada. Hal tersebut telah diatur dalam PKPU.
âItu masuk dalam pelanggaran pilkada, itu ada sanksi administrasi. Misalnya, dia tidak dikasih kesempatan untuk berkampanye. Itu diatur dalam PKPU,â jelasnya.
Senada dikatakan Kepala Biro Pemerintahan Sulsel, Hasan Basri Ambarala. Tidak ada kesempatan bagi para calon kepala daerah yang telah memasukkan surat cuti atau pengunduran diri untuk menggunakan fasilitas negara.
âJika terjadi di lapangan ada kandidat petahana yang me nggunakan sarana pemerintahan diserahkan kembali ke panwas, ada panwas yang memproses. Intinya kalau kepala daerah sudah memasukkan izin cuti, maka tidak bisa lagi menggunakan fasilitas negara, apalagi sudah mengundurkan diri. Jangankan itu, dia harus keluar dari rumah jabatan,â tegas Ambarala.
Sementara, Pakar Pemerintahan Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar, Andi Lukman Irwan, menilai, larangan tersebut untuk menjamin prinsip keadilan dan persamaan bagi semua kandidat yang akan bertarung di pilkada, tanpa ada perbedaan antara yang berstatus incumbent ataupun penantang. Fasilitas negara adalah fasilitas yang disiapkan untuk para penyelenggara pemerintahan untuk mendukung pelaksanaan tugas melayani rakyat.
Menurutnya, sangat tidak wajar jika kampanye menggunakan fasilitas negara. Incumbent di tahapan pilkada akan cuti, sehingga yang bersangkutan otomatis tidak sedang menjabat sebagai penyelenggara pemerintahan.
âJadi sangat wajar tidak diperbolehkan. Seha rusnya memang mereka tidak menggunakan fasilitas yang disediakan, karena jabatannya sedang non aktif sementara,â ungkapnya.
Seharusnya, lanjut Lukman, ada pengawasan secara intens dari panwas dan masyarakat, untuk memperhatikan setiap gerak gerik calon yang berstatus petahana. Jangan sampai di lapangan, para kandidat petahana ini tetap menggunakan fasilitas negara, sementara yang bersangkutan berstatus cuti.
Jika ada temuan di lapangan, panwas harus tegas dan berani untuk mengambil tindakan memanggil yang bersangkutan. Dan apabila terbukti, panwas harus berani mengusulkan diskualifikasi bagi calon yang bersangkutan.
âHal-hal seperti ini, panwas harus menjalankan fungsi secara maksimal. Kalau tidak ada tindakan tegas terhadap yang melanggar, maka kekuatiran kita akan menjadi pemicu munculnya konflik horizontal di masyarakat,â pungkasnya.
Pakar Politik Unibos Makassar, Arif Wicaksono, menyarankan, harus diperjelas dulu tentang apa saja fasilitas negar a yang masih melekat pada petahana yang cuti di luar tanggungan negara.
âJangankan petahana yang cuti, Pelaksana tugas (Plt) yang definitif saja wajib netral secara struktural. Artinya, secara kultural/perorangan pengaruh seseorang figur pasti ada. Mengenai dampaknya, petahana yang menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye dapat didiskualifikasi dari pilkada,â jelas Arif.
âYang penting juga nanti dalam kampanye adalah sikap dan tindak lanjut dari KPU dan Panwas/Bawaslu ketika mendapatkan temuan atau laporan tentang pelanggaran tersebut,â tambahnya.
Terpisah, kandidat petahana di Pilwalkot Makassar, Moh Ramdhan âDannyâ Pomanto, mengatakan, sejak memasuki tahun 2018 ini, sudah tidak menempati bahkan menikmati fasilitas negara. Hal itu dilakukan lantaran dirinya mencalonkan kembali sebagai wali kota. Dirinya tidak ingin membuat kesan menikmati fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, per tanggal 1 Januari 2018 lalu.
âIya sudah saya ting galkan semua fasilitas. Saya sama keluarga juga sudah kembali ke rumah pribadi di Amirullah. Saya tidak mau dianggap menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, apalagi menjelang masa kampanye. Jadi, lebih baik saya tinggalkan lebih dulu,â kata Danny.
Menjelang pelaksanaan Pilwalkot Makassar, kata Danny, dirinya tidak akan menggunakan ataupun memanfaatkan fasilitas negara sebagai pertanggungjawaban dirinya kepada publik.
Ia ingin memberikan contoh yang baik kepada publik, agar kiranya para kepala daerah yang akan mencalonkan diri kembali tidak menggunakan ataupun memanfaatkan fasilitas negara yang berkaitan dengan jabatannya.
âSaya belum melakukan kampanye atau sosialisasi karena tidak ingin memanfaatkan fasilitas negara yang melekat di setiap aktivitas sebagai wali kota. Nanti setelah cuti baru saya kampanye,â pungkasnya.
Sedangkan, Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, juga akan meninggalkan segala bentuk fasilitas negara selama masa cuti kampanye. âHarus tinggalkan, karena aturan melarang kampanye pakai fasilitas negara,â singkatnya.
Kandidat petahana di Palopo, Judas Amir, ternyata juga telah meninggalkan rumah jabatan dan kembali menempati rumah pribadinya. Juru bicara Judas Amir, Astamanga Aziz, mengatakan, Wali Kota Palopo tersebut telah meninggalkan rumah jabatan sejak Januari lalu. Sedangkan untuk kendaraan dinas, masih digunakan dan akan dikembalikan setelah KPU melakukan penetapan.
âKalau rumah dinas sudah lama ditinggalkan. Beliau (Judas Amir) sekarang sudah tinggal di rumah pribadinya. Kalau untuk kendaraan dinas, masih digunakan kalau beliau mau ke kantor. Setelah penetapan di KPU dan masuk masa cuti, baru dikembalikan ke negara,â jelasnya. (*)
Terkait