Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

PPP Minta Konsep Citra Diri dalam Aturan Kampanye Pemilu 2019 ...

PPP Minta Konsep Citra Diri dalam Aturan Kampanye Pemilu 2019 ... JAKARTA, KOMPAS.COM - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ( ...

PPP Minta Konsep Citra Diri dalam Aturan Kampanye Pemilu 2019 ...

JAKARTA, KOMPAS.COM - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Arsul Sani meminta agar konsep citra diri dalam definisi kampanye pemilu diperjelas dalam konteks sosialisasi internal dan kampanye publik.

Ia menyarankan agar Badan Pengawas Pemilu beserta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Pers memberikan contoh konkret terkait batasan konsep citra diri tersebut.

"Dikasih simulasinya, contoh kasus. Yang begini masuk pengertian sosialisasi internal, yang begini masuk kampanye. Itulah yang saya maksud," ujar Arsul setelah Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu di Sari Pan Pacific Jakarta, Senin (26/2/2018).

Baca juga: KPU: Dilarang Kampanye Pakai Gambar Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, dan Pendiri NU

Arsul menilai, tak adanya batasan konsep citra diri akan membuat kader partai di daerah mengalami kesulitan dalam melakukan sosialisasi internal atau kampanye politik kepada masyarakat.

"Problem pelaksanaan pemilu antara yang menjadi pemahaman dan ketetapan di atas itu, begitu di bawah itu beda. Berbeda antara satu daerah (cabang partai) dengan lainnya," kata Arsul.

Dengan demikian, kata Arsul, batasan tegas soal itu akan menghindarkan parpol dari potensi pelanggaran, baik pada pra kampanye maupun selama kampanye.

Seperti yang telah diketahui, Bawaslu bersama KPU, KPI, dan Dewan Pers menyusun kesepakatan bersama terkait pengaturan masa kampanye pada Pemilu 2019.

Baca juga: Dua Parpol Baru Ini Nilai Aturan Kampanye Pemilu 2019 Merugikan

Salah satu poin kesepakatan tersebut menegaskan bahwa parpol dilarang melakukan kampanye melalui media massa terhitung sejak 17 Februari 2018 hingga 23 September 2018.

Meski demikian, keempat lembaga gugus tugas tersebut meng izinkan partai melakukan sosialisasi internal seperti pemasangan bendera dengan nomor urut partai dan rapat internal partai yang harus diketahui oleh Bawaslu dan KPU.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mengatakan, aturan baru soal masa kampanye Pemilu 2019 yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dikeluhkan oleh partai politik dan media massa.

Alasannya, parpol peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye melalui media massa terhitung sejak 20 Februari hingga 22 September 2018.

Parpol ingin tetap ada kebebasan untuk melakukan kampanye di media massa. Tak perlu menunggu hingga tujuh bulan agar bisa melakukan aktivitas kampanye.

Kompas TV Kita bahas bagaimana langkah PDI-P dalam membuka komunikasi dengan sejumlah partai politik untuk menggalang dukungan di Pilpres 2019.
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Jelang Pemilu 2019

Berita Terkait

KPU: Dilarang Kampanye Pakai Gambar Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, dan Pendiri NU

Alasan Bawaslu Minta Parpol Puasa Kampanye Selama 7 Bulan

Alasan Penggalangan Dana Kampanye Ridwan Kamil Diadakan di Jakarta

Dilarang Kampanye di Pesantren, Ridwan Kamil Siap Taati Aturan

Laporan Dana Awal Kampanye, Gus Ipul Rp 1,7 Miliar dan Khofifah Rp 200 Juta

Terkini Lainnya

Putin Perintahkan Jeda Serangan ke Ghouta Timur selama Lima Jam

Putin Perintahkan Jeda Serangan ke Ghouta Timur selama Lima Jam

Internasional 26/02/2018, 23:51 WIB Sopir Angkot yang Bergabung OK Otrip Akan Diatur Jam Kerjanya

Sopir Angkot yang Bergabung OK Otrip Akan Diatur Jam Kerjanya

Megapolitan 26/02/2018, 23:44 WIB Guru Pedofil di Rusia Bebas dari Sanksi Penjara Usai Nikahi Korban

Guru Pedofil di Rusia Bebas dari Sanksi Penjara Usai Nikahi Korban

Internasional 26/02/2018, 23:32 WIB Polisi Tangkap Tiga Orang Perekrut TKI Adelina

Polisi Tangkap Tiga Orang Perekrut TKI Adelina

Regional 26/02/2018, 23:19 WIB Warga Pesimistis Ganjil Genap di Gerbang Tol Bekasi Timur dan Barat Dapat Mengurai Kemacetan

Warga Pesimistis Ganjil Genap di Gerbang Tol Bekasi Timur dan Barat Dapat Mengurai Kemacetan

Megapolitan 26/02/2018, 23:19 WIB Viral, Video 2 Gadis ABG Duel di Jalan Diduga karena Masalah Asmara

Viral, Video 2 Gadis ABG Duel di Jalan Diduga karena Masalah Asmara

Regional 26/02/2018, 23:12 WIB  Pri   a Berpakaian Aneh Terobos Markas Brimob Polda Sulteng

Pria Berpakaian Aneh Terobos Markas Brimob Polda Sulteng

Regional 26/02/2018, 23:09 WIB Partai Berkarya Senang Larangan Pakai Gambar Soeharto Ditetapkan KPU

Partai Berkarya Senang Larangan Pakai Gambar Soeharto Ditetapkan KPU

Nasional 26/02/2018, 22:57 WIB India-Pakistan Saling Tembakkan Artileri, Ratusan Orang Melarikan Diri

India-Pakistan Saling Tembakkan Artileri, Ratusan Orang Melarikan Diri

Internasional 26/02/2018, 22:57 WIB KPU Laporkan Komisioner KPU Gar   ut ke DKPP untuk Disidang

KPU Laporkan Komisioner KPU Garut ke DKPP untuk Disidang

Nasional 26/02/2018, 22:38 WIB Ketika Dedi Mulyadi Sembuhkan Seorang Nenek yang Depresi

Ketika Dedi Mulyadi Sembuhkan Seorang Nenek yang Depresi

Regional 26/02/2018, 22:33 WIB PPP Tak Masalahkan Duet Jokowi-Prabowo pada Pilpres 2019, asal...

PPP Tak Masalahkan Duet Jokowi-Prabowo pada Pilpres 2019, asal...

Nasional 26/02/2018, 22:22 WIB Tim Gubernur Anies Kaji Pergub Izin Rumah untuk Tempat Usaha

Tim Gubernur Anies Kaji Pergub Izin Rumah untuk Tempat Usaha

Megapolitan 26/02/2018, 22:21 WIB Pria Ini Ditangkap karena Perkosa Anak Tirinya yang Berusia 6 Tahun

Pria Ini Ditangkap karena Perkosa Anak Tirinya yang Berusia 6 Tahun

Regional 26/02/2018, 22:11 WIB Cabuli Pacarnya Saat Bolos Sekolah, Siswa SMP Ini Berurusan dengan Polisi

Cabuli Pacarnya Saat Bolos Sekolah, Siswa SMP Ini Berurusan dengan Polisi

Regional 26/02/2018, 22:00 WIB Load MoreSumber: Google News Pemilu

Reponsive Ads