PPP: Penambahan Pimpinan Parlemen Terkesan Bagi-bagi ... KOMPAS.com/Nabilla Tashandra rapat paripurna DPR ...
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra rapat paripurna DPR
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terkait penambahan kursi pimpinan, yang hanya berlaku hingga 2019, terkesan seperti bagi-bagi kekuasaan.
Aturan dalam UU MD3 tersebut menjadi salah satu keberatan PPP.
"Ketentuan komposisi pimpinan hanya berlaku sampai 2019 ini terkesan seolah hanya bagi-bagi kekuasaan," kata Ahmad.
Hal ini disampaikan Ahmad dalam diskusi Populi Center dan Smart FM Network dengan topik: "DPR T akut Kritik?" di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).
(Baca: Utut Adianto Kemungkinan Jabat Pimpinan DPR, Basarah Pimpinan MPR)
Pihaknya merasa keberatan dengan frasa bahwa pimpinan parlemen diberikan kepada partai politik pemenang pemilu sesuai urutannya.
Sementara itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang mengatakan, dirinya tidak menemukan alasan rasional dari penambahan pimpinan selain hanya untuk ambisi kekuasaan.
"Alasan rasional dibalik penambahan itu tidak kita temukan, kecuali hanya untuk akomodasi kepentingan dan ambisi kekuasaan dari mereka-mereka yang ada di tiga lembaga itu," ujar Sebastian, dalam kesempatan yang sama.
(Baca juga : Dalam 24 Jam, Petisi Tolak Revisi UU MD3 Tembus 117.000 Dukungan)
Padahal, penambahan pimpinan di parlemen hanya menambah beban anggaran negara untuk membiayai operasional para pimpinan baru tersebut.
"Di mana-mana sekarang di berbagai negara itu sudah bicara tentang efisiensi. Tapi di Indonesia sebaliknya kita bicara untuk selalu bisa sebanyak-banyaknya anggaran negara dipergunakan untuk melayani kepentingan para pejabatnya," ujar Sebastian.
"Ini sesuatu yang menurut saya bertolak belakang dengan perkembangan dunia hari ini," tambah Sebastian.
(Baca juga : Agung Laksono Nilai Penambahan Kursi Pimpinan DPR-MPR untuk Tebus Dosa)
Dalam revisi UU MD3, disepakati kursi Wakil Ketua MPR ditambah tiga orang, kursi Wakil Ketua DPR ditambah satu orang, sementara kursi Wakil Ketua DPD ditambah satu orang.
Keputusan ini disetujui delapan dari 10 fraksi di DPR. Hanya PPP dan Nasdem yang menolak.
Dua parpol yang berhak mendapat kursi pimpinan MPR, yakni PDI-P, PKB dan Gerindra.
Adapun kursi pimpinan DPR untuk PDI-P sebagai parpol pemenang pemilu legislatif 2014.
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
- Pro Kontra UU MD3