Sosialisasi Pemilu, Parpol Boleh Pasang Iklan di Ruang Publik JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI melarang partai politik...
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI melarang partai politik peserta Pemilu 2019 melakukan kampanye sampai 22 September mendatang.
Namun demikian, parpol tetap diizinkan melakukan sosialisasi secara internal dan memasang bendera atau panji-panji partainya di tempat tertentu sesuai aturan yang ada.
"Mereka bisa pasang, di kantor partai, di forum pertemuan terbatas, di tempat yang oleh kabupaten/kota diizinkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Bahkan KPU juga mengizinkan parpol memasang iklan baik itu berupa reklame atau spanduk di ruang-ruang publik yang diizinkan oleh pemerintah daerah.
"Yang punya wilayah kan pemda, jadi mengacu ke pemda. Daerah pasti punya peraturan daerah di mana tempatnya yang dibolehkan," kata dia.
(Baca ju ga: Parpol Dilarang Kampanye Pemilu Sebelum 23 September Mendatang)
"Kalau reklame, spanduk, boleh selagi diizinkan oleh pemda misal bayar, sesuai dengan ketentuan daerah. Boleh dilakukan, tapi bukan kampanye, hanya sosialisasi," tambahnya.
Konten iklan sosialisasi itu pun dibatasi hanya bendera parpol dan nomor urutnya. Aktivitas sosialiasi juga harus dilaporkan ke KPU sebagaimana mekanisme yang telah diatur.
"Kalau misal 'pilihlah partai kami' itu enggak boleh," kata Wahyu.
KPU berasalan, pihaknya tak bisa melarang parpol memasang bendera partai dengan nomor urutnya tersebut sebagai bagian dari sosialisasi politik dan pendidikan politik kepada publik.
" Sosialisasi dibolehkan karena, parpol hasil Pemilu 2014 kan dapat bantuan dana parpol dari pemerintah. Nah alokasinya untuk sosialisasi politik dan pendidikan politik," katanya.
(Baca juga: Partai Politik yang Bertarung di Pemilu dari Masa ke Masa)
"Jadi kami tak mungkin larang sosialisasi politik. Kita beri ruang dan atur sedemikian rupa, semangatnya itu," lanjut Wahyu.
KPU pun tak sependapat jika sosialisasi tersebut dianggap sama seperti kampanye. Apalagi jika kemudian parpol dibolehkan beriklan di sudut-sudut kota asalkan bayar retribusi ke pemerintah daerah.
"Kampanye itu kan dilakukan di jadwal kampanye. (Jadi sosialisasi) diperbolehkan sepanjang aturan memungkinkan. Tapi tak boleh pasang (iklan) di lembaga penyiaran," kata dia.
KPU juga menyebut penyelenggaraan Pemilu semata-mata tak hanya mengacu ke Undang-Undang Pemilu saja. Tapi, ada UU lain juga yang digunakan acuan.
"Pemilu tak hanya tunduk UU Pemilu asli, kita juga tunduk pada aturan lain yang relevan. Jadi. meksipun ada hukum spesialis pemilu bukan berarti boleh tabrak hukum yang lain. Kita harus tunduk juga ke aturan pemda," kata dia.
Kompas TV 14 partai politik telah mendapatkan nomor urut pa da Pemilu 2019 mendatang
Tidak ada komentar