Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Sosialisasi Pemilu, Parpol Boleh Pasang Iklan di Ruang Publik

Sosialisasi Pemilu, Parpol Boleh Pasang Iklan di Ruang Publik JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI melarang partai politik...

Sosialisasi Pemilu, Parpol Boleh Pasang Iklan di Ruang Publik

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI melarang partai politik peserta Pemilu 2019 melakukan kampanye sampai 22 September mendatang.

Namun demikian, parpol tetap diizinkan melakukan sosialisasi secara internal dan memasang bendera atau panji-panji partainya di tempat tertentu sesuai aturan yang ada.

"Mereka bisa pasang, di kantor partai, di forum pertemuan terbatas, di tempat yang oleh kabupaten/kota diizinkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Bahkan KPU juga mengizinkan parpol memasang iklan baik itu berupa reklame atau spanduk di ruang-ruang publik yang diizinkan oleh pemerintah daerah.

"Yang punya wilayah kan pemda, jadi mengacu ke pemda. Daerah pasti punya peraturan daerah di mana tempatnya yang dibolehkan," kata dia.

(Baca ju ga: Parpol Dilarang Kampanye Pemilu Sebelum 23 September Mendatang)

"Kalau reklame, spanduk, boleh selagi diizinkan oleh pemda misal bayar, sesuai dengan ketentuan daerah. Boleh dilakukan, tapi bukan kampanye, hanya sosialisasi," tambahnya.

Konten iklan sosialisasi itu pun dibatasi hanya bendera parpol dan nomor urutnya. Aktivitas sosialiasi juga harus dilaporkan ke KPU sebagaimana mekanisme yang telah diatur.

"Kalau misal 'pilihlah partai kami' itu enggak boleh," kata Wahyu.

KPU berasalan, pihaknya tak bisa melarang parpol memasang bendera partai dengan nomor urutnya tersebut sebagai bagian dari sosialisasi politik dan pendidikan politik kepada publik.

" Sosialisasi dibolehkan karena, parpol hasil Pemilu 2014 kan dapat bantuan dana parpol dari pemerintah. Nah alokasinya untuk sosialisasi politik dan pendidikan politik," katanya.

(Baca juga: Partai Politik yang Bertarung di Pemilu dari Masa ke Masa)

"Jadi kami tak mungkin larang sosialisasi politik. Kita beri ruang dan atur sedemikian rupa, semangatnya itu," lanjut Wahyu.

KPU pun tak sependapat jika sosialisasi tersebut dianggap sama seperti kampanye. Apalagi jika kemudian parpol dibolehkan beriklan di sudut-sudut kota asalkan bayar retribusi ke pemerintah daerah.

"Kampanye itu kan dilakukan di jadwal kampanye. (Jadi sosialisasi) diperbolehkan sepanjang aturan memungkinkan. Tapi tak boleh pasang (iklan) di lembaga penyiaran," kata dia.

KPU juga menyebut penyelenggaraan Pemilu semata-mata tak hanya mengacu ke Undang-Undang Pemilu saja. Tapi, ada UU lain juga yang digunakan acuan.

"Pemilu tak hanya tunduk UU Pemilu asli, kita juga tunduk pada aturan lain yang relevan. Jadi. meksipun ada hukum spesialis pemilu bukan berarti boleh tabrak hukum yang lain. Kita harus tunduk juga ke aturan pemda," kata dia.

Kompas TV 14 partai politik telah mendapatkan nomor urut pa da Pemilu 2019 mendatang

Berita Terkait

Partai Berkarya Besutan Tommy Soeharto, Pendatang Baru di Pemilu 2019

Garuda, Partai Baru yang Memulai Jejak Perdananya di Pemilu 2019

PDI Perjuangan dan Perjalanan Panjangnya di Pemilu

PKB, Sejarah, dan Kiprahnya di Lima Kali Pemilu

85 Persen Pemilih Pemilu 2019 Ada di Pilkada Serentak 2018

Terkini Lainnya

Antisipasi Masalah Kesehatan, PNS DKI    Jalani Pemeriksaan

Antisipasi Masalah Kesehatan, PNS DKI Jalani Pemeriksaan

Megapolitan 21/02/2018, 17:15 WIB Kasus Menghalangi Penyidikan Novanto, Dokter Bimanesh Segera Diadili

Kasus Menghalangi Penyidikan Novanto, Dokter Bimanesh Segera Diadili

Nasional 21/02/2018, 17:13 WIB Perempuan yang Menampung Pelaku Penembakan Florida Inginkan Warisannya

Perempuan yang Menampung Pelaku Penembakan Florida Inginkan Warisannya

Internasional 21/02/2018, 17:09 WIB Romo Prier, Korban Penyerangan Gereja Santa Lidwina Memaafkan Pe   laku

Romo Prier, Korban Penyerangan Gereja Santa Lidwina Memaafkan Pelaku

Regional 21/02/2018, 17:03 WIB Rita Widyasari: Selama Ini Saya Hidup Lumayan karena Punya 3 Tambang

Rita Widyasari: Selama Ini Saya Hidup Lumayan karena Punya 3 Tambang

Nasional 21/02/2018, 17:00 WIB Mayat Bayi Kembar Ditemukan Dalam Koper yang Dibuang di Parit

Mayat Bayi Kembar Ditemukan Dalam Koper yang Dibuang di Parit

Internasional 21/02/2018, 16:51 WIB Sosialisasi Pemilu, Parpol Boleh Pasang Iklan di Ruang Publik

Sosialisas i Pemilu, Parpol Boleh Pasang Iklan di Ruang Publik

Nasional 21/02/2018, 16:46 WIB Konsep Penataan Trotoar Sudirman-Thamrin Disosialisasikan Akhir Februari

Konsep Penataan Trotoar Sudirman-Thamrin Disosialisasikan Akhir Februari

Megapolitan 21/02/2018, 16:46 WIB 'Traffic Light Galau' di Melawai yang Viral di Medsos Berfungsi Lagi

"Traffic Light Galau" di Melawai yang Viral di Medsos Berfungsi Lagi

Megapolitan 21/02/2018, 16:43 WIB Turis Inggris Terluka Diseruduk Kerbau Air di Kamboja

Turis Inggris Terluka Diseruduk Kerbau Air di Kamboja

Internasional 21/02/2018, 16:31 WIB Kepala Daerah Banyak Ditangkap KPK, Inspektorat Daerah Dinilai Mandul

Kepala Daerah Banyak Ditangkap KPK, Inspektorat Daerah Dinilai Mandul

Nasional 21/02/2018, 16:24 WIB Partai Berkarya Besutan Tommy Soeharto, Pendatang Baru di Pemilu 2019

Partai Berkarya Besutan Tommy Soeharto, Pendatang Baru di Pemilu 2019

Nasional 21/02/2018, 16:24 WIB Ombudsman Akan Panggil Novel Baswedan dan KPK untuk Evaluasi Polri

Ombudsman Akan Panggil Novel Baswed an dan KPK untuk Evaluasi Polri

Nasional 21/02/2018, 16:21 WIB Ketika Timor Leste Berupaya Mencari Jenazah Perdana Menteri Pertama

Ketika Timor Leste Berupaya Mencari Jenazah Perdana Menteri Pertama

Internasional 21/02/2018, 16:16 WIB Menunggu Chong Wei Vs Lin Dan pada Perempat Final All England

Menunggu Chong Wei Vs Lin Dan pada Perempat Final All England

Olahraga 21/02/2018, 16:13 WIB Load MoreSumber: Google News Parpol

Reponsive Ads