Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Sosialisasi Perda Di Baebunta, Ini Kata Wakil Rakyat Asal NasDem

Sosialisasi Perda Di Baebunta, Ini Kata Wakil Rakyat Asal NasDem Sosialisasi Perda Lahan di Desa Baebunta Kab.Luwu Utara LUWU UTAR...

Sosialisasi Perda Di Baebunta, Ini Kata Wakil Rakyat Asal NasDem

Sosialisasi Perda Lahan di Desa Baebunta Kab.Luwu Utara

LUWU UTARA | Legislator DPRD Sulsel, M Rajab kembali melakukan sosialisasi dan penyebarluasan produk hukum daerah Perda nomor 4/2014 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Setelah di Desa Sepakat, giliran Desa Baebunta Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara, menjadi tempat legislator Nasdem ini bersosialisasi, Senin (26/2).

M Rajab di hadapan ratusan warga mengatakan, kegiatan sosialisasi Perda Lahan ini sebagai kewajiban dia dalam menyerap aspirasi masyarakat sekaligus membuka wawasan warga terhadap Perda Tentang Perlindun gan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Ia gambarkan, alih fungsi lahan pertanian semakin berkurang sekitar 4 hingga 5 persen per tahun, padahal kita sebagai negara agraris.

Untuk itu, kata dia, Perda ini penting untuk menjamin agar lahan selain tidak berkurang juga semakin produktif.

“Sebagai negara agraris masa kita masih terus mengimpor beras? Artinya ada yang salah dalam pengolahan pangan kita. Ada yang menjadi soal dalam tata kelola pangan kita. Mulai dari proses persiapan penanaman, pengolahan hingga pendistribusian hasil pertanian,” ucap Rajab.

Untuk itu, imbuh Rajab, pemerintah harus membuat kebijakan yang benar-benar sesuai kondisi riil masyarakat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjadi problem solver, atau pemecah masalah, tegasnya.

Senada, Isma Kahman, SH MH, dosen Universitas Andi Djemma yang juga hadir selaku pemateri mempertegas maksud dan tujuan lahirnya Perda ini.

“Sebenarnya sudah ada Peraturan Pemerintah n omor 41/2009 tentang lahan pertanian namun Perda yang jadi produk DPRD Sulsel ini mempertajam keinginan pemerintah dalam memberi jaminan dan hak masyarakat dalam mengelola lahan pertanian,” kata Isma.

Lanjut Isma, masyarakat punya hak menggunakan lahan untuk pertanian yang dijamin UU sesuai UU pembaruan agraria, jika ada tanah yang terlantar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menggarapnya sepanjang tidak untuk menguasai atau memiliki dengan membuat sertifikat kepemilikan, tandasnya.

Baca Juga Rumah dan Baju Adat Enrekang Akan Diperdakan

“Dengan semakin meningkatnya penduduk mengakibatkan konsumsi masyarakat juga kian meningkat. Sehingga pemerintah berkepentingan agar ketersediaan pangan terpenuhi,” sebutnya.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri warga dan kepala desa dari tiga desa setempat, yakni, Desa Baebunta, Salassa dan Lembang lembang.(*)

Sumber: Google News Wakil Rakyat

Reponsive Ads