Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Tarik Dukungan, Parpol Bisa Terkena Sanksi Ini

Tarik Dukungan, Parpol Bisa Terkena Sanksi Ini Pilgub NTT 2018 Tarik Dukungan, Parpol Bisa Terkena Sanksi Ini Rakhmatulloh Senin, 12 Febr...

Tarik Dukungan, Parpol Bisa Terkena Sanksi Ini

Pilgub NTT 2018

Tarik Dukungan, Parpol Bisa Terkena Sanksi Ini

Rakhmatulloh

Tarik Dukungan, Parpol Bisa Terkena Sanksi Ini
Marianus Sae (kedua dari kanan) dan Emi Nomleni (kanan) saat menerima rekomendasi dari DPP PDIP. Foto/Dok SINDO/Yorri Farli
A+ A- JAKARTA - Partai politik tidak bisa menarik dukungan terhadap calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai calon peserta pilkada. Hal ini ditegaskan Komisioner KPU Hasyim Asyári menanggapi status Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae yang terjaring operasi tangkap tangan dan telah berstaus tersangka kasus dugaan suap di KPK.
Menurut Hasyim, tarik dukungan parpol bisa bermakna ga nda, yakni tarik dukungan secara formil dan tarik dukungan secara politis. "Kalau politis kan berarti hanya pernyataan politik saja, tetapi bagi KPU yang namanya menarik dukungan itu harus ada dokumen resmi dari partai menyatakan menarik pencalonannya," ujar Hasyim di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Hasyim menegaskan, parpol tidak bisa menarik dukungan setelah orang yang dicalonkannya terjerat kasus hukum. Sesuai UU Pilkada, seluruh paslon yang memenuhi syarat sebagai peserta tidak bisa ditarik kembali apa pun alasannya.
Menurut Hasyim, partai yang menarik dukungan, katakanlah dalam hal ini PDI Perjuangan, berpotensi terkena sanksi 'berat' jika menarik dukungan terhadap calonnya.
"Kalau ditarik ada sanksinya. Partai tersebut di pilkada berikutnya, artinya pilkada lima tahun lagi itu tidak boleh mencalonkan lagi, itu ada sanksinya di undang-undang," katanya. (Baca juga: Marianus Sae Tak Hadiri Penetapan Paslon Pes erta Pilgub NTT). (zik) Follow Us : Follow @SINDOnewsSumber: Google News Parpol

Reponsive Ads