Waspada, Bantuan Keuangan Parpol yang Minim Bisa Berefek ... Pilgub Kaltim 2018 Waspada, Bantuan Keuangan Parpol yang Minim Bisa...
Pilgub Kaltim 2018
Waspada, Bantuan Keuangan Parpol yang Minim Bisa Berefek Pada Politik TransaksionalMenurut Castro, sapaan Herdiansyah Hamzah, mungkin dana demikian tidak cukup untuk membiayai kebutuhan organisasi parpol.
tribunkaltim.co/BUDHI HARTONOHerdiansyah Hamzah, S.H., LL.M, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI).Laporan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNKALTIM.Co, SAMARINDA - Pemerintah sudah menerbitkan beleid baru, Peraturan Pemerintah Nomor 1/2018, Tentang Perubahan Kedua atas PP 5/ 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Salah satu poinnya mengatur ketentuan mengenai kenaikan bantuan keuangan parpol dengan komposisi, Rp 1.000 persuara di tingkat nasional, Rp 1.200 ditingkat provinsi dan Rp 1.500 ditingkat Kabupaten/Kota.
âKenaikannya mencapai 10 kali lipat dari sebelumnya. Tetapi kenaikan ini harus linear dengan perbaikan pengelolaan keuangan parpol,â kata Pengamat Hukum, dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, Jumat (2/2/2018).
Menurut Castro, sapaan Herdiansyah Hamzah, mungkin dana demikian tidak cukup untuk membiayai kebutuhan organisasi parpol.
âTapi tidak pantas parpol mengeluh dan mengajukan tuntutan kenaikan saat ini,â kata Castro.
Baca: Ini Harapan Warga Tanjung Selor Terhadap Layanan Jasa Penerbangan Komersil
Persoalannya cukup tidaknya bantuan keuangan tersebut, kata Castro, terdapat di parpol itu sendiri.
âSelama ini ada problem dengan pengelolaan k euangan yang tidak terbuka dan transparan,â katanya lagi.
Castro juga justru mempertanyakan pengggunaan bantuan keuangan untuk parpol tersebut.
Halaman selanjutnya 123