Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Yang Kayak Begini Perlu Dikasih Kartu Merah Nih

Yang Kayak Begini Perlu Dikasih Kartu Merah Nih Babel Bengkulu Jabar Jateng Jatim Joglo Kalbar Kalteng Papua Sumbar Sumsel Sumut ...

Yang Kayak Begini Perlu Dikasih Kartu Merah Nih

  • Babel
  • Bengkulu
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • Joglo
  • Kalbar
  • Kalteng
  • Papua
  • Sumbar
  • Sumsel
  • Sumut
  • RMTV
  • KBP
News Tickers
  • Kementan Pastikan Harga Ayam Di Pedagang Stabil, 13 FEBRUARI 2018 , 05:41:00
  • MUI Minta Masyarakat Tidak Terpengaruh Isu Di Medsos, 13 FEBRUARI 2018 , 05:33:00
  • Anies-Sandi Belum Berhasil Atasi Banjir, 13 FEBRUARI 2018 , 05:20:00
  • Pengungsi Gunung Agung Sudah Boleh Pulang, 13 FEBRUARI 2018 , 04:37:00
  • KPU Minta PPLN Segera Dibentuk, 13 FEBRUARI 2018 , 04:32:00
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Verified Yang Kayak Begini Perlu Dikasih Kartu Merah Nih

Kritik DPR Bisa Dipidanakan Masuk Revisi UU MD3

SELASA, 13 FEBRUARI 2018 , 11:31:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Yang Kayak Begini Perlu Dikasih Kartu Merah Nih

Foto/Net

RMOL. Adanya pasal dalam UU MD3 yang baru disahkan soal larangan meng­kritik DPR membuat geram warga dunia maya. Sebagai wakil rakyat, sangat aneh bila rakyat diwakilinya tidak boleh mengkritik. Yang kayak begini patut dikasih Kartu Merah. Berita Terkait Ketua Baleg: Masyarakat Masih Bisa Kritik DPR Komisi III Lanjutkan RDP Dengan KPK Fadli Zon: DPR Tetap Terbuka Untuk Kritik
Kemarin, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Ta hun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Sebelum revisi undang-undang tersebut disahkan, dua fraksi yakni Fraksi PPP dan Fraksi Partai Nasdem sempat memprotes lewat interupsi. Nasdem bahkan walk out dari rapat tersebut.
Selain soal penambahan kursi DPR dan MPR, ada tiga pasal dalam UU MD3 yang bikin geram warga dunia maya. Ketiganya mengatur soal pemanggilan paksa dalam rapat DPR, imunitas, dan antikritik.
Ketiga pasal tersebut adalah tambahan pasal 73 mengenai mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi, tamba­han pasal 122 mengenai langkah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR, serta tambahan pasal 245 pemanggilan dan permintaan keterangan penyidik kepada DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.
Nah, Pasal 122 yang berisi anti kritik terhadap DPR inilah yang mendapat banyak sorotan dari warga dunia maya. Berba gai kritikan hingga kecaman dilayangkan pegiat medsos tentang pasal tersebut.
"Koq bisa ya menamakan wakil rakyat tapi dikritik oleh yang diwakili marah! Piye toh logikanya," sindir akun @KartuGambit. "Jungkir balik, yang dikasih hidup mau hukum yang kasih kehidupan," timpal akun @NegeriMerPut.
"Wah wah wah, yang diwakili rakyat, masa rakyat gak boleh ngeritik yg me­wakili dia. Sekalian aja rakyatnya gak usah diwakili," kata akun @Gogma11.
"Apa apaan nih? DPR itu mewakili rakyat. Pelayan rakyat. Bukan bos rakyat. Yang gini Kartu Merah nih.." semprot akun @yogiepratamadj. "Yang mewakili suara rakyat nggak boleh dikritik oleh rakyat? Kerja ga becus, hidup dgn fasilitas mewah dari uang rakyat, rakyat ga boleh marah?" semprot akun @RedoHalawa2.
"DPR= Dewan Perwakilan Rakyat. DPR= Wakil Rakyat. Tapi Rakyat kritik DPR bisa dipidana! Luar biasa negara ini memang. #UUMD3," ledek akun @ yoogadoni.
"Bus eet, lalu nikerja DPR gak baik untuk rakyat ? Rakyat mengkritik, rakyat di pidanakan?" protes akun @Andriy507. "Lo kok gini amat ? Mereka wakil rakyat nggak mau dikritik. Kalau kerjanya cuma nyinyir aja, gmna ?"sambung akun @ dickyopradana.
"Aneh... Emang bisa kalian yang di DPR mengkritik diri sendiri," ledek akun @andriberbudi.
"Rakyat mengkritik wakil rakyat = dipi­dana.. hmmmm, sekolah tinggi hasilnya cuma gini?" sindir akun @Eko309.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus, mengungkapkan munculnya ketiga pasal itu justru merusak tatanan kenegaraan selama ini. DPR bakal garang terhadap pengkritik dan kebal terhadap kasus yang menjerat anggotanya. Malah mereka rentan mengkriminalkan masyarakat yang mengkritik DPR.
"Jika mereka dikasih keistimewaan, maka serentak negara akan hancur karena itu artinya memberikan peluang pada pen­guasa atau elite untuk bertindak melawan hukum sesuka mereka dengan kekuasaan yang ada pada mereka," ucap Lucius.
"Penasaran itu yg nyelipin pasal kritik thdp anggt DPR bisa dipidana siapa.," tanua akun @blank_on.
"Apaan sih DPR ni? Nanti semua orang masuk penjara deh karena emang banyak kritik daripada bagusnya kan. Penjara penuh deh ahh," tutur akun @ michingoaniya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo menjelaskan mak­sud pasal itu. "DPR kan lembaga negara, kan tentunya harus dihormati, kayak lem­baga kepresidenan. Kalau kemudian di DPR ditulisi koruptor semuanya, pejabat, itu ndak boleh. Tidak semuanya orang masuk kategori itu," tutur Firman. ***

Berita Lainnya Selengkapnya Ketua Baleg: Masyarakat Masih Bisa Kritik D   PR

Ketua Baleg: Masyarakat Masih Bisa Kritik D..

SELASA, 13 FEBRUARI 2018

TKI Kembali Meninggal, Ketua DPR: Negara Tidak Boleh Lepas Tangan

TKI Kembali Meninggal, Ketua DPR: Negara Ti..

SELASA, 13 FEBRUARI 2018

Anies, Prabowo Dan Jawa: Perspektif Kebangsaan Ke Depan

Anies, Prabowo Dan Jawa: Perspektif Kebangs..

SELASA, 13 FEBRUARI 2018

Komisi III Lanjutkan RDP Dengan KPK

Komisi III Lanjutkan RDP Dengan KPK

SELASA, 13 FEBRUARI 2018

Fadli Zon: DPR Tetap Terbuka Untuk Kritik

Fadli Zon: DPR Tetap Terbuka Untuk Kritik

SELASA, 13 FEBRUARI 2018

Ingat, Malaysia Krisis Setelah Anwar Ibrahim Dipuji Menkeu Terbaik Dunia

Ingat, Malaysia Krisis Setelah Anwar Ibrahi..

SELASA, 13 FEBRUARI 2018

VIDEO POPULERSri Mulyani Antek IMF & World Bank

Sri Mulyani Antek IMF & World Bank

, 12 FEBRUARI 2 018 , 19:00:00

Ulama & Pastor Diserang, Kita Sedang Diadu Domba!

Ulama & Pastor Diserang, Kita Sedang Diadu Domba!

, 12 FEBRUARI 2018 , 17:00:00

FOTO POPULERTolak Penghimpunan Dana Perkebunan

Tolak Penghimpunan Dana Perkebunan

, 09 FEBRUARI 2018 , 04:30:00

Panglima TNI Tinjau Lokasi Longsor

Panglima TNI Tinjau Lokasi Longsor

, 11 FEBRUARI 2018 , 05:10:00

Selfie Bareng Disabilitas

Selfie Bareng Disabilitas

, 11 FEBRUARI 2018 , 03:48:00

Jamu Jago Jaya Suprana Show Berita PopulerBerita TerkiniPenyerangan Tokoh Agama Merusak Simpul Kebhinnekaan

Penyerangan Tokoh Agama Merusak Simpul Kebhinnekaan

11 Februari 2018 21:20

Jokowi Sudah Jadi Capres Sekalipun Tanpa PDIP

Jokowi Sudah Jadi Capres Sekalipun Tanpa PDIP

11 Februari 2018 09:55

Azas Tigor Nainggolan: Kami Tidak Takut Melawan Radikalisme

Azas Tigor Nainggolan: Kami Tidak Takut Melawan Radikalisme

12 Februari 2018 08:25

Ulama Dan Pastor Diserang, Susah Untuk Tidak Curiga Kalau Kita Sedang Diadu Domba

Ulama Dan Pastor Diserang, Susah Untuk Tidak Curiga Kalau Kita Sedang Diadu Domba

12 Februari 2018 10:24

Mohon Maaf, Prestasi Bu Sri Mulyani Mengecewakan

Mohon Maaf, Prestasi Bu Sri Mulyani Mengecewakan

12 Februari 2018 14:50

Margiono Nomor 1

Margiono Nomor 1

13 Februari 2018 14:29

Target Pertumbuhan Ekonomi

Target Pertumbuhan Ekonomi

13 Februari 2018 14:23

Masinton Sindir Laode KPK Tidak Disiplin

Masinton Sindir Laode KPK Tidak Disiplin

13 Februari 2018 14:14

Desmond: Siapa Bilang DPR Anti Kritik?

Desmond: Siapa Bilang DPR Anti Kritik?

13 Februari 2018 13:58

Setelah SBY, Giliran DPP Demokrat Melaporkan Firman Wijaya

Setelah SBY, Giliran DPP Demokrat Melaporkan Firman Wijaya

13 Februari 2018 13:54

Trending Tag
# GANJARPRANOWO
# HPN2018
# JOKOWIDODO
# PILKADA2018
# PILKADANTT2018
# RUUMD3
Book Fayakhun e-Paper RMOL Sabar Gorky Malam Budaya Media Kit R   MOL Sumber: Google News Wakil Rakyat

Reponsive Ads