Yang Kayak Begini Perlu Dikasih Kartu Merah Nih Babel Bengkulu Jabar Jateng Jatim Joglo Kalbar Kalteng Papua Sumbar Sumsel Sumut ...
- Babel
- Bengkulu
- Jabar
- Jateng
- Jatim
- Joglo
- Kalbar
- Kalteng
- Papua
- Sumbar
- Sumsel
- Sumut
- RMTV
- KBP
- Kementan Pastikan Harga Ayam Di Pedagang Stabil, 13 FEBRUARI 2018 , 05:41:00
- MUI Minta Masyarakat Tidak Terpengaruh Isu Di Medsos, 13 FEBRUARI 2018 , 05:33:00
- Anies-Sandi Belum Berhasil Atasi Banjir, 13 FEBRUARI 2018 , 05:20:00
- Pengungsi Gunung Agung Sudah Boleh Pulang, 13 FEBRUARI 2018 , 04:37:00
- KPU Minta PPLN Segera Dibentuk, 13 FEBRUARI 2018 , 04:32:00
Kritik DPR Bisa Dipidanakan Masuk Revisi UU MD3
SELASA, 13 FEBRUARI 2018 , 11:31:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA
Foto/Net
RMOL. Adanya pasal dalam UU MD3 yang baru disahkan soal larangan mengÂkritik DPR membuat geram warga dunia maya. Sebagai wakil rakyat, sangat aneh bila rakyat diwakilinya tidak boleh mengkritik. Yang kayak begini patut dikasih Kartu Merah. Berita Terkait Ketua Baleg: Masyarakat Masih Bisa Kritik DPR Komisi III Lanjutkan RDP Dengan KPK Fadli Zon: DPR Tetap Terbuka Untuk KritikSelain soal penambahan kursi DPR dan MPR, ada tiga pasal dalam UU MD3 yang bikin geram warga dunia maya. Ketiganya mengatur soal pemanggilan paksa dalam rapat DPR, imunitas, dan antikritik.
Ketiga pasal tersebut adalah tambahan pasal 73 mengenai mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi, tambaÂhan pasal 122 mengenai langkah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR, serta tambahan pasal 245 pemanggilan dan permintaan keterangan penyidik kepada DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.
Nah, Pasal 122 yang berisi anti kritik terhadap DPR inilah yang mendapat banyak sorotan dari warga dunia maya. Berba gai kritikan hingga kecaman dilayangkan pegiat medsos tentang pasal tersebut.
"Koq bisa ya menamakan wakil rakyat tapi dikritik oleh yang diwakili marah! Piye toh logikanya," sindir akun @KartuGambit. "Jungkir balik, yang dikasih hidup mau hukum yang kasih kehidupan," timpal akun @NegeriMerPut.
"Wah wah wah, yang diwakili rakyat, masa rakyat gak boleh ngeritik yg meÂwakili dia. Sekalian aja rakyatnya gak usah diwakili," kata akun @Gogma11.
"Apa apaan nih? DPR itu mewakili rakyat. Pelayan rakyat. Bukan bos rakyat. Yang gini Kartu Merah nih.." semprot akun @yogiepratamadj. "Yang mewakili suara rakyat nggak boleh dikritik oleh rakyat? Kerja ga becus, hidup dgn fasilitas mewah dari uang rakyat, rakyat ga boleh marah?" semprot akun @RedoHalawa2.
"DPR= Dewan Perwakilan Rakyat. DPR= Wakil Rakyat. Tapi Rakyat kritik DPR bisa dipidana! Luar biasa negara ini memang. #UUMD3," ledek akun @ yoogadoni.
"Bus eet, lalu nikerja DPR gak baik untuk rakyat ? Rakyat mengkritik, rakyat di pidanakan?" protes akun @Andriy507. "Lo kok gini amat ? Mereka wakil rakyat nggak mau dikritik. Kalau kerjanya cuma nyinyir aja, gmna ?"sambung akun @ dickyopradana.
"Aneh... Emang bisa kalian yang di DPR mengkritik diri sendiri," ledek akun @andriberbudi.
"Rakyat mengkritik wakil rakyat = dipiÂdana.. hmmmm, sekolah tinggi hasilnya cuma gini?" sindir akun @Eko309.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus, mengungkapkan munculnya ketiga pasal itu justru merusak tatanan kenegaraan selama ini. DPR bakal garang terhadap pengkritik dan kebal terhadap kasus yang menjerat anggotanya. Malah mereka rentan mengkriminalkan masyarakat yang mengkritik DPR.
"Jika mereka dikasih keistimewaan, maka serentak negara akan hancur karena itu artinya memberikan peluang pada penÂguasa atau elite untuk bertindak melawan hukum sesuka mereka dengan kekuasaan yang ada pada mereka," ucap Lucius.
"Penasaran itu yg nyelipin pasal kritik thdp anggt DPR bisa dipidana siapa.," tanua akun @blank_on.
"Apaan sih DPR ni? Nanti semua orang masuk penjara deh karena emang banyak kritik daripada bagusnya kan. Penjara penuh deh ahh," tutur akun @ michingoaniya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo menjelaskan makÂsud pasal itu. "DPR kan lembaga negara, kan tentunya harus dihormati, kayak lemÂbaga kepresidenan. Kalau kemudian di DPR ditulisi koruptor semuanya, pejabat, itu ndak boleh. Tidak semuanya orang masuk kategori itu," tutur Firman. ***
Berita Lainnya Selengkapnya
Ketua Baleg: Masyarakat Masih Bisa Kritik D..
SELASA, 13 FEBRUARI 2018
TKI Kembali Meninggal, Ketua DPR: Negara Ti..
SELASA, 13 FEBRUARI 2018
Anies, Prabowo Dan Jawa: Perspektif Kebangs..
SELASA, 13 FEBRUARI 2018
Komisi III Lanjutkan RDP Dengan KPK
SELASA, 13 FEBRUARI 2018
Fadli Zon: DPR Tetap Terbuka Untuk Kritik
SELASA, 13 FEBRUARI 2018
Ingat, Malaysia Krisis Setelah Anwar Ibrahi..
SELASA, 13 FEBRUARI 2018
VIDEO POPULERSri Mulyani Antek IMF & World Bank
, 12 FEBRUARI 2 018 , 19:00:00
Ulama & Pastor Diserang, Kita Sedang Diadu Domba!
, 12 FEBRUARI 2018 , 17:00:00
FOTO POPULERTolak Penghimpunan Dana Perkebunan
, 09 FEBRUARI 2018 , 04:30:00
Panglima TNI Tinjau Lokasi Longsor
, 11 FEBRUARI 2018 , 05:10:00
Selfie Bareng Disabilitas
, 11 FEBRUARI 2018 , 03:48:00
Berita PopulerBerita TerkiniPenyerangan Tokoh Agama Merusak Simpul Kebhinnekaan
11 Februari 2018 21:20
Jokowi Sudah Jadi Capres Sekalipun Tanpa PDIP
11 Februari 2018 09:55
Azas Tigor Nainggolan: Kami Tidak Takut Melawan Radikalisme
12 Februari 2018 08:25
Ulama Dan Pastor Diserang, Susah Untuk Tidak Curiga Kalau Kita Sedang Diadu Domba
12 Februari 2018 10:24
Mohon Maaf, Prestasi Bu Sri Mulyani Mengecewakan
12 Februari 2018 14:50
Margiono Nomor 1
13 Februari 2018 14:29
Target Pertumbuhan Ekonomi
13 Februari 2018 14:23
Masinton Sindir Laode KPK Tidak Disiplin
13 Februari 2018 14:14
Desmond: Siapa Bilang DPR Anti Kritik?
13 Februari 2018 13:58
Setelah SBY, Giliran DPP Demokrat Melaporkan Firman Wijaya
13 Februari 2018 13:54
Trending Tag# GANJARPRANOWO |
# HPN2018 |
# JOKOWIDODO |
# PILKADA2018 |
# PILKADANTT2018 |
# RUUMD3 |
Tidak ada komentar