Jelang Pemilu 2019, Masyarakat Jangan Gegabah Sebar Hoaks JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan m...
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengimbau agar masyarakat tidak gegabah dalam membagikan informasi di media sosial. Zulkifli menilai, media sosial menjadi zona rawan akan hoaks menjelang Pemilihan Umum 2019.
"Kalau ada masuk di handphone kita berita-berita, dicek dulu, jangan langsung share-share, nanti bisa kena UU ITE," ujar Zulkifli usai menghadiri Peluncuran Buku Nalar Politik Rente karya Dahnil Ahzar Simanjuntak di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan di Kompleks Pa rlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/1/2018).Mantan Menteri Kehutanan itu juga meminta agar masyarakat melakukan konfirmasi maupun verifikasi ketika mendapatkan informasi. Jika masyarakat gegabah membagikan hoaks, maka akan semakin memancing kegaduhan.Baca juga : Mengintip Kerja The Family MCA, Produsen Hoaks dengan Ratusan Ribu Anggota
Di sisi lain, Zulkifli juga meminta kepada Polri agar membidik para pencipta konten atau narasi hoaks. Narasi hoaks, kata dia, kerapkali langsung dikonsumsi oleh kalangan masyarakat dengan tingkat literasi yang rendah.
"Karena kan orang-orang itu kadang enggak ngerti, main share-share aja," ujar dia.
Seperti yang diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan mengungkap sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial. Penangkapan dilakukan di beberapa tempat pada Senin (26/2/2018).
Baca juga : MUI: Me ncatut Nama Muslim, MCA Menodai Kesucian Ajaran Islam
Adapun keempat tersangka yang ditangkap adalah ML di Tanjung Priok, RSD di Pangkal Pinang, RS di Bali, dan Yus di Sumedang. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran mengatakan, para pelaku tergabung dalam grup WhatsApp The Family Muslim Cyber Army (MCA).
Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu. Tidak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang tertentu.
"Menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," kata Fadil.
Kompas TV TAW ditangkap karena mengarang berita pembunuhan juru adzan di Majalengka.
Tidak ada komentar