KPU Buka Kemungkinan Terapkan Larangan Gambar Tokoh ... JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) membuka kemungkinan untuk menera...
KPU Buka Kemungkinan Terapkan Larangan Gambar Tokoh ...JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) membuka kemungkinan untuk menerapkan larangan gambar tokoh nasional yang bukan pengurus partai politik untuk dipasang dalam alat peraga kampanye (APK) pada Pemilu 2019.
Aturan itu saat ini hanya berlaku untuk pilkada sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Kalau bicara mungkin, ya bisa saja (diterapkan dalam Pemilu)," ujar Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan ketika ditemui di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Meski demikian, KPU mengaku bahwa PKPU tentang kampanye pemilu mendatang saat ini belum dibahas pihaknya selaku penyelenggara pemilu.
"Kami tidak berandai-andai wong ini belum dibahas. Kami belum bisa ngomong panjang lebar karena barangnya belum ada. Tapi kalau tentang PKPU 4/2017 barangnya kan sudah ada enak didiskusikan," kata Wahyu.
(Baca juga: KPU Persilakan Penolak Larangan Gambar Tokoh Nasional Gugat ke MA)
Lebih lanjut, KPU pun menunggu undangan konsultasi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI perihal PKPU tentang kampanye pemilu tersebut.
"Kalau PKPU kampanye untuk pemilu kita belum rapat konsultasi dengan DPR, menunggu undangan DPR," ucap Wahyu.
Kompas TV Bagaimana seharusnya aturan baru larangan kampanye ini diterapkan oleh parpol saat kampanye.
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Berita Terkait
KPU Persilakan Penolak Larangan Gambar Tokoh Nasional Gugat ke MA
Heran Digugat, KPU Sebut Larangan Pasang Gambar Tokoh Nasional Ada Sejak Pilkada 2015
PKS Anggap Tak Mendesak Larangan Pemasangan Gambar Tokoh Nasional
Politisi Golkar: Aturan Larangan Gambar Tokoh Seharusnya Disepakati
Dibanding Larang Gambar Tokoh, KPU Dinilai Lebih Baik Cari Solusi Isu SARA
Terkini Lainnya
Rusia Sebut AS Dirikan hingga 20 Pangkalan Militer di Suriah
Inte rnasional 01/03/2018, 22:51 WIB
Dewan Masjid Indonesia: Tak Ada Instruksi agar Marbut Masjid Rekayasa Penganiayaan
Regional 01/03/2018, 22:47 WIB
Jelang Pertemuan IMF dan Bank Dunia, Bandara Banyuwangi Disiapkan Jadi Penyangga Bali
Regional 01/03/2018, 22:46 WIB
Ketua MUI Jabar: Rekayas a Penganiayaan Adalah Perbuatan Keji dan Dimurkai Allah
Regional 01/03/2018, 22:37 WIB
Wanda Hamidah: Generasi Milenial Butuh Pemimpin yang Responsif
Nasional 01/03/2018, 22:35 WIB
Dugaan Penipuan, Selebgram Angela Lee dan Suami Gunakan Uang Investasi untuk Beli Rumah dan Mobil Mewah
Regional 01/03/2018, 22:30 WIB
Kejati DKI Tunjuk Tiga Jaksa Penuntut untuk Kasus Narkoba Roro Fitria
Megapolitan 01/03/2018, 22:24 WIB
Dipaksa Lepas Jilbab saat Difoto, Tiga Wanita AS Terima Rp 2,4 Miliar
Internasional 01/03/2018, 22:20 WIB
Kang Hasan: Penyebar Isu Hoaks Harus Diberantas Sampai Akar
Regional 01/03/2018, 22:18 WIB
KPU Buka Kemungkinan Terapkan Larangan Gambar Tokoh Nasional pada Pemilu
Nasional 01/03/2018, 22:11 WIB
Beralasan Beli Obat di Kantin, Seorang Tahanan Kabur dari Rutan Ternate
Regional 01/03/2018, 22:10 WIB
Marbut Masjid yang Rekayasa Penganiayaan di Garut Dapat Sepeda hingga Uang
Regional 01/03/2018, 22:08 WIB
Sandiaga Ingin Pemilik Gedung Mau Tampung PKL Melawai
Megapolitan 01/03/2018, 22:02 WIB
Penumpang Transjakarta 500.000 Sehari, Sandiaga Bakal Tumpengan
Megapolitan 01/03/2018, 21:43 WIB
Uang Hasil Penipuan Investasi Dipakai Angela Lee untuk Bayar Utang
Regional 01/03/2018, 21:40 WIB Load MoreSumber:
Google News Pemilu
Tidak ada komentar