Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

KPU: Calon Kepala Daerah Ditangkap KPK, Warning untuk Parpol ...

KPU: Calon Kepala Daerah Ditangkap KPK, Warning untuk Parpol ... JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah calon kepala daerah peserta Pilkada serent...

KPU: Calon Kepala Daerah Ditangkap KPK, Warning untuk Parpol ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018 ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).

Penangkapan calon "raja kecil" di daerah itu pun dianggap sebagai sebuah peringatan kepada para partai politik pengusungnya.

"Ini sebetulnya warning kepada siapa yang mencalonkan. Peringatan bagi siapa yang punya wewenang mencalonkan. Dalam posisi ini yang mencalonkan adalah partai politik," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI Hasyim Asyari ketika ditemui di kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Dengan fakta tersebut, kata Hasyim, partai politik pengusung perlu melakukan evaluasi atas hasil proses rekrutmen calon kepala daerah yang dilakukan pihaknya.

"Jadi proses rekrutmen menjadi suatu yang penting. (Partai politik) harus hati-hati ketika mengajukan atau mencalonkan profil tertentu. Partai politik harus betul-betul hati-hati, cermat," kata Hasyim.

(Baca juga: 5 Calon Kepala Daerah Ini Diduga Terima Suap untuk Modal Kampanye)

"Ini pesan juga, karena dalam waktu yang tidak terlalu lama Pemilu 2019 juga ada pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota," sambungnya.

Apalagi, menurut Hasyim, undang-undang mengatur, proses rekrutmen calon kepala daerah harus dilakukan dengan cara yang demokratis dan transparan.

"Ini yang saya kira perlu dirumuskan oleh partai politik, tentang apa itu prosedur demokratis dan transparan dalam proses pencalonan untuk mendukung calon," kata dia.

Hasyim juga mengingatkan, partai politik semestinya mengakomodir calon-calon yang sesuai dengan kriteria atau kategori yang diinginkan masyarakatnya.

"Rakyat kan tidak bisa mengajukan calon sendiri, yang mengajukan calon adalah partai politik. Sehingga dengan begitu penting dibangun relasi antara rakyat pemilih dengan partai," kata Hasyim.

"Misal rakyat maunya kriteria yang seperti apa? Profilnya seperti apa? Kategori-kategori yang dikehendaki tadi semestinya diakomodir, didengarkan dan diikuti oleh partai politik," tuturnya.

(Baca juga: Meski Ditahan KPK, Calon Kepala Daerah Bisa Kampanye di Media Elektronik)

Untuk diketahui, calon kepala daerah yang menjadi tersangka tidak bisa diganti. Hal itu merujuk pasal 78 PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Pasal tersebut mengatur, penggantian calon kepala daerah dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perorangan jika menyangkut tiga hal.

Yakni tidak lolos tes kesehatan, berhalangan tetap karena meninggal dunia atau secara fisik tidak mampu mengerjakan sesuatu secara permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hu kum tetap.

Saat ini lima calon kepala daerah yang terjaring OTT lembaga anti-rasuah selama masa pilkada telah ditetapkan sebagai tersangka.

Antara lain calon bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, calon gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae, calon bupati Subang Imas Aryumningsih, serta calon gubernur Lampung Mustafa dan calon gubernur Sulawesi Utara Asrun.

Kompas TV Jelang Pemilihan Kepala Daerah, justru para petahana ditangkap atau jadi tersangka KPK.

Berita Terkait

Cegah Konflik dan Politik Uang, Bamsoet Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD

FITRA: Ada 4 Modus Korupsi Calon Kepala Daerah Petahana

Kepala Daerah Banyak Ditangkap KPK, Inspektorat Daerah Dinilai Mandul

Mendagri Akui Sulit Awasi Kepala Daerah 24 Jam agar Tak Korupsi

Kepala Daerah Rentan Korupsi, Modus Paling Sering Penyuapan

Terkini Lainnya

Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental, Seorang Pemuda Diringkus Polisi

Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental, Seorang Pemuda Diringkus Polisi

Regional 02/03/2018, 18:10 WIB Begal di Karawang Diberi Dua Pilihan, Ditembak Mati atau Kaki

Begal di Karawang Diberi Dua Pilihan, Ditembak Mati atau Kaki

Regional 02/03/2018, 18:09 WIB Fadli Zon Laporkan Ananda Sukarlan dan Beberapa Akun Lain ke Polisi

Fadli Zon Laporkan Ananda Sukarlan dan Beberapa Akun Lain ke Polisi

Nasional 02/03/2018, 18:09 WIB Bertemu KPK, KASN dan APEKSI Samakan Persepsi Soal Pelaksanaan UU ASN

Bertemu KPK, KASN dan APEKSI Samakan Persepsi Soal Pelaksanaan UU ASN

Nasional 02/03/2018, 18:05 WIB Jelang Pilkada, Jokowi Minta Penyaluran Rastra Dipercepat

Jelang Pilkada, Jokowi Minta Penyaluran Rastra Dipercepat

Nasional 02/03/2018, 17:58 WIB Sekolah Seni di China Tolak Siswa yang Pernah Jalani Operasi Kecantikan

Sekolah Seni di China Tolak Siswa yang Pernah Jalani Operasi Kecantikan

Internasional 02/03/2018, 17:58 WIB Upacara Ngaben Termegah Digelar di Puri Ubud, Ribuan Orang Tumpah Ruah

Upacara Ngaben Termegah Digelar di Puri Ubud, Ribuan Orang Tumpah Ruah

Regional 02/03/2018, 17:57 WIB Debat Pasangan Calon Pilkada Jabar Digelar di Tiga Tempat

Debat Pasangan Calon Pilkada Jabar Digelar di Tiga Tempat

Regional 02/03/2018, 17:47 WIB Surat Mahatma Gandhi tentang Yesus Dijual

Surat Mahatma Gandhi tentang Yesus Dijual

Internasional 02/03/2018, 17:45 WIB Meski Pedagang Mengadu ke Sandiaga, Camat Tak Izinkan Jualan di Jalan

Meski Pedagang Mengadu ke Sandiaga, Camat Tak Izinkan Jualan di Jalan

Megapolitan 02/03/2018, 17:45 WIB Jonru: Ini Keputusan yang Sangat Tidak Adil, Saya Tidak Ikhlas Menerimanya!

Jonru: Ini Keputusan yang Sangat Tidak Adil, Saya Tidak Ikhlas Menerimanya!

Megapolitan 02/03/2018, 17:42 WIB Sri Mulyani: Ajang IMF-Bank Dunia Diharap Berdampak Baik pada Investasi ke Indonesia

Sri Mulyani: Ajang IMF-Bank Dunia Diharap Berdampak Baik pada Investasi ke Indonesia

Regional 02/03/2018, 17:41 WIB Polisi Tembak Mati Begal dengan Modus Cewek Seksi

Polisi Tembak Mati Begal dengan Modus Cewek Seksi

Regional 02/03/2018, 17:40 WIB Presiden Mesir: Menghina Tentara dan Polisi adalah Pengkhianat Negara

Presiden Mesir: Menghina Tentara dan Polisi adalah Pengkhianat Negara

Internasional 02/03/2018, 17:40 WIB Wapres JK Min   ta Polisi Diberi Waktu Tuntaskan Kasus Novel Baswedan

Wapres JK Minta Polisi Diberi Waktu Tuntaskan Kasus Novel Baswedan

Nasional 02/03/2018, 17:38 WIB Load MoreSumber: Google News Parpol

Tidak ada komentar

Latest Articles