Pada hari ini kamis tanggal 26 April 2018 tepatnya sekitar pukul 16.40 WIB Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara dugaan tind...
Pada hari ini kamis tanggal 26 April 2018 tepatnya sekitar pukul 16.40 WIB Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara dugaan tindak pidana pemilu telah memberikan putusan atau vonis kepada terdakwa atas nama Dedi Muslihin Kepala Desa Cikoneng Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung. Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim telah berkekuatan hukum tetap dan harus dipatuhi oleh terdakwa. Ini bermula dari adanya temuan Panwas Kecamatan Ciparay yang tengah melakukan pengawasan melekat pada acara kunjungan dan silaturahmi yang dilakukan oleh Calon Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 Nomor urut 3 Ahmad Syaikhu dengan Tokoh Syarikat Islam di Kampung Sukagalih Desa Cikoneng Kecamatan Ciparay.
Menurut Januar Solehuddin selaku Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran mengatakan bahwa walaupun surat tembusan yang diterima isinya hanya kunjungan dan silaturahmi bersama tokoh Syarikat Islam tetapi ini bisa dikatakan sebagai kampanye. Ini dikarenakan Ahmad Syaikhu dalam pidatonya memaparkan visi, misi dan program kerja apabila dirinya terpilih menjadi Wakil Gubernur. Apabila sudah memaparkan hal demikian maka ini dalam rangka untuk meyakinkan pemilih untuk memilih dirinya, sehingga ini sudah memenuhi unsur-unsur kampanye yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Syaikhu juga sudah memasuki tahapan kampanye sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.
Dalam kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Syaikhu tersebut, Dedi Muslihin sebagai Kepala Desa Cikoneng Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung menerima Ahmad Syaikhu dirumahnya dan mempersilahkan duduk untuk berbincang-bincang. Setelah itu Dedi Muslihin berangkat bersama dengan Ahmad Syaikhu dalam satu mobil menuju tempat kegiatan kampanye. Dedi Muslihin dalam kegiatan tersebut mengantarkan sampai tempat kegiatan kampanye dan menunggu sampai acara selesai walaupun berulang kali telah dicegah oleh Panwas Kecamatan Ciparay.
Dalam strategi pengawasan yang dilakukan oleh Panwas ada dua komponen utama yaitu pencegahan dan penindakan. Memang menjadi tugas kami sebagai Panwas untuk mencegah agar suatu kegiatan tidak melanggar peraturan yang sudah ada. Tetapi apabila dicegah sudah dan tetap saja melakukannya maka kita akan tindak secara tegas, tutur Januar.
Persidangan yang dimulai pada hari selasa tanggal 24 April 2018 dengan agenda pemeriksaan berkas dan mendengarkan keterangan saksi. Pada kesempatan itu majelis hakim mendengarkan enam orang saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum. Enam orang saksi tersebut berasal dari unsur Panwas Kecamatan Ciparay, Panwas Kabupaten Bandung, Kasat Linmas Desa Cikoneng dan pihak penyelenggara kegiatan tersebut. Dari keterangan saksi tersebut diperoleh keterangan bahwa benar Kepala Desa Cikoneng Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung berada di lokasi kampanye dari awal sampai akhir dan memberikan intruksi kepada Kasat Linmas untuk mengamankan kegiatan kampanye tersebut.
Persidangan dilanjutkan pada hari berikutnya yaitu pada hari rabu tanggal 25 April 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh penuntut umum. Ahli tersebut adalah Dr. Dede Kania, S.Hi., M.H. yang merupakan akademisi dari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dan Dr. Berna Sudjana Ermaya, S.H., M.H. yang merupakan akademisi dari Universitas Pasundan Bandung. Dari keterangan ahli Dede Kania diperoleh keterangan bahwa Delik yang didakwakan kepada terdakwa merupakan delik formil dan alternatif. Delik formil adalah suatu delik pidana yang tidak harus menunggu terlebih dahulu akibat tindakan yang dilakukannya, tetapi apabila tindakan tersebut sudah dilakukan oleh seseorang maka sudah memenuhi unsur pasal yang didakwakan. Selanjutnya ahli yang kedua Berna Sudjana Ermaya menerangkan bahwa didalam hukum dikenal dengan adanya teori fiksi hukum. Maksudnya adalah ketika suatu norma hukum telah disahkan dan telah diundangkan dalam lembaran negara maka seluruh masyarakat Indonesia dianggap tahu mengenai peraturan tersebut.
Agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan tuntutan oleh penuntut umum yang dilaksanakan pada hari kamis.
Penuntut umum membacakan tuntutannya sesuai dengan Pasal 71 jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dengan menuntut terdakwa pidana denda sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa tidak menggunakan haknya untuk melakukan nota pembelaan (pledoi) dan menganggap cukup karena terdakwa memang mengakui kesalahannya dan ini akan menjadi pelajaran bagi dirinya dan akan mensosialisasikan bahwa Kepala Desa dilarang untuk ikut berkampanye.
Setelah sempat diskors beberapa menit untuk majelis hakim bermusyawarah, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemilu dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Pertimbangan yang meringankan terdakwa adalah tidak pernah dihukum sebelumnya, bersikap kooperatif dan telah mengakui kesalahannya.
Menurut Januar ini adalah suatu komitmen Panwaslu Kabupaten Bandung untuk menegakkan keadilan pemilu. Prosedur yang telah kami lakukan bersama sentra Gakkumdu Kabupaten Bandung selama kurang lebih satu bulan telah sampai pada garis finish. Saya mengharapkan ini menjadi pembelajaran kita semua agar selalu patuh terhadap peraturan pemilu yang ada dan saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah membantu untuk mengawasi proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018.
Tidak ada komentar